Mohon tunggu...
Dwi SA
Dwi SA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rule of Law

11 Juni 2016   12:14 Diperbarui: 11 Juni 2016   12:39 5171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah rule of law penting di Indonesia ?

Antara penting dan tidak penting, menurut saya semua bentuk system ataupun konsep pemerintahan akan berjalan sesuai dengan hukum apabila substansi, prosedur, dan kewenangannya terpenuhi dan sudah berjalan dengan baik, beriringan dan selaras. Di Indonesia, apakah semua itu sudah terpenuhi ??

Tindakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang dan hukum, tetapi pada kenyataan fungsi-fungsi yang di jalankan oleh pemerintahan sering kali menyalahi aturan hukum yang berlaku. Antara substansi, prosedur, dan kewenangannya seringkali saling bertentangan, yang mengakibatkan tidak jelasnya hukum di Indonesia. Seringkali kita dengar, hukum di Indonesia itu runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya proses hukum yang di jalani oleh para pejabat yang melakukan tindak pidana akan berbeda jauh dengan proses hukum yang di jalani oleh masyarakat biasa pada umumnya, terutama masyarakat yang berada di dalam ekonomi terendah.

Kita ketahui beberapa ciri Negara hukum adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu, hak kebebasan ; tindakan pemerintah harus sesuai undang-undang, yang sudah sempat saya singgung di atas ; pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan yang kita kenal di sebut juga Trias politika pemisahan kekusaan antara lembaga legislative, eksekutif, yudikatif.

Pemisahan kekuasaan berfungsi untuk saling mengontrol, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Untuk menghindari system pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. 

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Di Indonesia tidak menganut mekanisme pemisahan penguasaan, mekanismenya adalah pembagian kekuasaan, tetapi tidak di pisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.

Dari yang saya baca ada 8 elemen rule of law yaitu :

  • Supremacy of law (supremasi hukum);
  • Equality before the law (persamaan di depan hukum);
  • Accountability to the law (tanggung jawab yang sesuai dengan hukum );
  • Fairness the application of the law (keadilan dalam pelaksanaan hukum);
  • Separation of powers (pemisahan kekuasaan);
  • Legal certainty (kepastian hukum);
  • Avoidance of arbitrary (peniadaan kesewenang-wenangan);
  • Procedural of legal certainty (prosedur hukum yang pasti.

Indonesia apakah bisa memenuhi semua elemen tersebut ?

Semua tergantung dari bagaimana pemerintah bertindak, dari kesadaran setiap manusia yang memegang jabatan dan kekuasaan. semua system hukum tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pelakunya tidak memiliki kesadaran, tidak memiliki jiwa keadilan, tidak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Pemerintahan harus sadar bahwa mereka adalah mandataris rakyat, yang mengutamakan kepentingan rakyat. Terkadang aturan yang di bentuk pemerintah tidak berdasar pada kepentingan masyarakatnya, tetapi lebih kepada kepentingan pribadi mereka masing-masing. Hanya segelintir orang yang memiliki kesadaran untuk memajukan bangsa mereka sendiri.  Indonesia, di mana keadilan di saat banyak orang-orang di luar sana masih banyak mengais-ngais tong-tong sampah untuk mempertahankan hidup mereka.

Rule of law akan menjadi begitu penting di Indonesia, apabila konsep hukum tersebut dapat di wujudkan, dan mencapai kemakmuran bagi seluruh warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun