Mohon tunggu...
Dwi SA
Dwi SA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rule of Law

11 Juni 2016   12:14 Diperbarui: 11 Juni 2016   12:39 5171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rule of law

 Apa itu rule of law ?

Menurut para ahli definisi Rule of law berbeda-beda.

Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara.

Konsep negara hukum Rule of law  pada umumnya berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang bersumber pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions), melalui putusan-putusan hakim yang kemudian mewujudkan kepastian hukum. System hukum ini berlaku di Negara seperti Amerika, inggris dan Australia, termasuk Malaysia, singapura dan india. Sedangkan di Indonesia sendiri menganut system hukum Eropa Kontinental “Civil law” . 

Prinsip utama yang menjadi dasar eropa continental itu ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena di wujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu , prinsip ini di anut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”, kepastian hukum ini hanya dapat di wujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.

Konsep Negara hukum di Indonesia sendiri menganut system Eropa continental “civil law” yang mengedepankan hukum posistif sebagai patokan utama dalam menjalankan tugas-tugas Negara dan juga dalam system peradilannya. Apabila konsep Negara hukum di Indonesia di jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya maka rule of law sudah pasti akan terwujud.

Tetapi yang kita pertanyakan di sini, apakah rule of law penting di Indonesia ??

Indonesia adalah sebuah Negara hukum “rechsstaat”, system civil law yang di anutnya pun merupakan system yang telah menjadi dasar tata hukum di Indonesia sendiri.

Penting atau tidaknya rule of law di Indonesia lebih dulu kita pertanyakan apakah rule of law bisa di wujudkan di Indonesia yang menganut system civil law ?. kita ketahui bahwa rule of law banyak berkembang di Negara yang menganut system anglo-saxon. Konsep Negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak-hak asasi setiap warga Negara Indonesia, tetapi pada kenyataannya rule of law belum terwujud.

System di Indonesia sudah bagus, tergantung bagaimana pejabat berwenang yang menjadi pelaksana kenegaraan menjalankan Negara ini. Rule of law bisa terwujud di Indonesia apabila Ciri penting dari rule of law bisa terpenuhi, ada beberapa hal sebagai berikut :

  • Supremacy of law (supremasi hukum) , selalu menjunjung tinggi lembaga peradilan. Menjamin bahwa tidak dapat  seorangpun boleh di penjara atau ditahan tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan pasti.
  • Artinya bahwa tidak boleh seseorang di penjara apabila perbuatannya belum ada dasar hukumnya, jadi hakim atau pengadilan wajib menggali, dan mencari dasar hukumnya agar terpenuhi.
  • Equality before the law (persamaan di hadapan hukum), setiap warga Negara sama kedudukannya di mata hukum.
  • Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. Setiap warga Negara, baik pejabat Negara maupun warga Negara harus tunduk pada hukum yang sama.
  • The constitution based on individual (hak-hak individu di jamin konstitusi), artinya hak-hak individu di jamindan dilindungi oleh konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun