Mohon tunggu...
Dwi Sant
Dwi Sant Mohon Tunggu... -

Pasrah...

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Memecah Kesunyian 2

9 Januari 2012   05:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:08 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

bulan purnama angin berjalan tanpa suara


ombak begitu tenang di tengah lautan


di atas kapal besar, elegan perkasa


pangeran bermain pedang, membelah-belah bintang fatamorgana


seorang putri bermata jeli dan putri kecilnya mendampingi


melantunkan kitab suci, lirih membelai-belai sepi


menembus, menyebar-nyebar ke dasar lautan


memecah-mecah kesunyian


surat At takwir di bacakan, pangeran berhenti bermain pedang


terpaku mendengarkan, di atas kapal yang berlayar


tegap menatap langit malam yang bercahaya


menghitung jarak arah bintang rasi selatan dan utara


nun jauh di tepi daratan, berbaris memanjang ribuan pasukan


semua keluarga, pejabat kerajaan dan dayang-dayang


raja dan ratu di depan, erat bergandengan tangan


menantikan pangeran datang


mata berkaca-kaca hati bingung gundah gulana


raja terdiam ratu menangis pelan menghadapi kenyataan


teringat surat terakhir dari pangeran


yang di bawa oleh utusan berjubah bersorban


"bunda ratu dan baginda raja,


ibu dan ayah yang putra cinta


semoga bahagia dan sejahtera


begitu pula seluruh rakyat dan negara


ibu dan ayah yang putra cinta


nantikanlah putra datang


tiga hari setelah purnama


insyaallah, bulan depan


alhamdulillah, telah putra temukan


jawaban dari semua pertanyaan


apa yang di maksud kebenaran


ilmu keadilan dan kebijaksanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun