Assalamualaikum Wr.Wb
Hai teman-teman yang haus akan ilmu!!!
Dengan adanya karya tulis ini saya akan sedikit sharing mengenai bagaimana sejarah perdagangan islam dan bisnis dalam islam.Â
Belakangan ini sering muncul dengan berbagai macam bentuk praktik dengan tipu muslihat yang menjadi bagian intergal dalam kehidupan ekonomi manusia saat ini, Mulai yang terkecil, pada pasar tradisional tempat transaksi tradisional tempat transaksi perniagan rakyat, sulit memiliki nilai kejujuran dan sulit diidentifikasi sampai proses perniagaan besar nilai kejujuran tidak dapat lagi karena jangka pendek yakni keuntungan, padahal fakta menunjukkan bahwa eksistensitas sering mengabaikan komitmen moral kejujuran dalam jangka panjang eksistensinya akan terpuruk, sebaliknya entitas bisnis mengedepankan komutmen moral kejujuran dalam setiap transaksi yang dilakukan, sehingga eksistensinya makin meningkat.
1. Sejarah perdagangan
Perdagangan pada awalnya melibatkan pertukaran barang tanpa menggunakan uang. Sejarah perdagangan dimulai sekitar 150.000 tahun lalu, dan pada abad ke-3 SM, Yunani dan Romawi menuju Eropa dan China untuk berdagang. Pada 1929-1930, terjadi keruntuhan ekonomi global. Islam mengalami kejayaan ekonomi melalui perdagangan, terutama di era Abbasiyah.
Surat Al-Qur'an, seperti Quraisy, mencerminkan kesejahteraan ekonomi dan keamanan yang diberikan pada suku Quraisy di Mekah. Hadits menyebutkan pentingnya berdagang, dengan Rasulullah menekankan bahwa dalam perdagangan terdapat pintu rezeki.
Orang Muslim pada masa itu berhasil menggantikan dominasi perdagangan penganut Kristen, Yahudi, dan Zoroaster. Namun, saat ini, perdagangan dunia banyak dikuasai oleh non-Muslim, seperti pedagang China.
Dalam kutipan surat Al - Baqarah ayat 282 juga menjelaskan tentang bagaimana etika dalam berbisnis dan berdagang. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang- piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.
Ayat Al-Baqarah 2:282 menjelaskan etika berbisnis, menekankan transparansi, kejujuran, dan pelaksanaan akad yang sesuai dengan Islam. Rasulullah sendiri terkenal sebagai pedagang yang dapat dipercaya, diberi gelar Al Amin. Setiap orang memiliki kebutuhan, dan usaha untuk mencari rezeki harus dilakukan secara halal. Berdagang bisa menjadi cara, dengan aturan berdagang yang baik, seperti memilih barang berkualitas, tidak merugikan pelanggan, dan menjaga transparansi serta kejujuran.