Menganalisis buku BELAJAR MUDAH EKONOMI ISLAM
Catatan Krisis Terhadap Dinamika Perkembangan Perbankan Syari'ah Di Indonesia, karya H. Cecep Maskanul Hakim, M. Ec.
Artikel ini bertujuan untuk menganalis ilmu ekonomi islam dari awal benih ekonomi islam di tanam sampai tumbuh mekar hingga saat ini. setelah saya baca buku karya H. Cecep Maskanul Hakim. M. Ec
Pada buku  ini, beliau mengatakan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu baru yang memerlukan dua andisiplin sekaligus, yaitu syariah dan ilmu ekonomi. Ilmu syariah memiliki kaitan dengan cabang-cabangnya, seperti fiqh, ushul fiqh, hadis, ulumul hadis, tafsir, bahasa Arab dan sebagainya, sedangkan ilmu ekonomi juga tidak dipisahkan dengan unsur pembentuknya, seperti matematika, statistika, ekonometrika, manajemen dan sebagainya. Merumuskan disiplin ini tentu tidak mudah, karena memerlukan penelitian yang lebih mendalam dan jangka waktu yang tidak sebentar.Lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 merupakan cikal bakal perkembangan ilmu ekonomi yang dikaji dari aspek syariah, meskipun sebagian kontroversi, terutama dalam masalah bunga, masih berlanjut. Dalam dua dekade, dua cabang ilmu fiqih, yaitu fiqh mu'malat dan ushul fiqh, seakan bangkit dari tidurnya yang lelap dan menjadi populer di kalangan ekonom dan praktisi keuangan.
Munculnya lembaga keuangan Islam yang lain seperti takaful (asuransi) dan pasar modal Islam hienenopatkan kedua cabang ilmu tersebut kepada posisi strategis dan penting Dengan posisi yang strategis dan sering menjadi perbincangan, orang sering salah mengartikan bahwa ekonomi Islam adalah fiqh muamalah dan ushul fiqh. Padahal, seberapapun ambiguity definisi ilmu ekonomi, ia memiliki karakter dan tujuan yang berbeda dengan ilmu fiqh. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari cara manusia dalam memenuhi keperluannya yang tak terbatas dengan mengandalkan sumber-sumber yang serba terbatas, sedangkan ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum atas segala sesuatu. Dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan ilmu fiqh menentukan status hukum Bank syariah di Indonesia lahir sejak tahun 1992, namun baru cepat pembangunannya sejak tahun 1998, yakni sejak amandemen Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 Ada dua faktor dibelakang suksesnya bank syariah dalam meningkatkan deposito dari pasar. Selain itu, ada pula faktor-faktor lain yang memberi sumbangan terhadap keberhasilan ini, seperti spirit kalangan akademisi yang menemukan alternatif dari sistem ekonomi-kapitalistik-sekular yang diyakini sebagai penyebab utama krisis ekonomi Indonesia tahun 1997-2003.
Singkatnya, bank ini mengklasifikasi produk pembiayaannya ke dalam tiga kategori besar: penjualan, sewa (leasing) dan bagi-untung, masing-masing tujuannya sesuai dengan jenis bisnis. Sekalipun demikian, krisis berkepanjangan yang menghantam ekonomi Indonesia dari pertengahan 1997 hingga 2001 telah berdampak pada selektifitas bank dalam mengaplikasikan produk-produknya.
Ketahanan bank ini dari krisis membuat masyarakat "takjub" dan kaget. Ketika beberapa bank konvensional ditutup, Bank Muamalat justru menjalankan bisnis seperti biasa seakan-akan tidak ada gangguan yang memengaruhinya.Hasil amandemen UU Perbankan No. 7/1992 menjadi UU Perbankan No. 10/1998, Bank Indonesia membentuk 3 komite yang bertanggungjawab terhadap pengembangan perbankan Islam di Indonesia:
a. Komite Pengawas, terdiri Gubenur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
b. Komite Ahli, terdiri dari figur-figur terkenal dengan latar belakang pengetahuan agama juga bidang lainnya seperti perbankan dan hukum.
c. Komite Pekerja, terdiri dari unit-unit pekerjaan di Bank Indonesia.
Masalah utama dalam bank syariah diperburuk lagi oleh kurangnya ahli yang tersedia di bidang tersebut. Sebagian besar kalangan praktisi dengan keahlian yang bagus dalam bidang praktik perbankan, namun tidak ada satupun yang dilengkapi dengan pengetahuan syariah. Pada sisi lain. banyak ulama yang paham betul fiqh muamalah Islam, namun sangat sedikit memahami keuangan. Hambatan ini memiliki pengaruh yang relatif besar terhadap perkembangan bank syariah dalam hal pemasaran, perkembangan produk, desain kontrak dan lainnya.
Sejarah awal mulanya ekonomi islam ini sudah muncul pada abad ke-13 oleh seorang sejarawan muslim yang bernama Ibnu Khaldun. Beliau dikenal sebagai Bapak Ilmu ilmu Sosial, Dalam Karya masterpiece-nya yang terkenal, Muqaddimah, dia menulis tentang dinamika peradaban ('umran), yang kemudian dianggap sebagai dasar sosiologi. Selain itu, dalam karya tersebut kita juga bisa menemukan ilmu-ilmu lainnya seperti ekonomi dan kimia. Dia mampu menyempurnakan dasar-dasar kimia yang ditulis oleh Jabir ibnu Hayyan melalui dialognya dengan ahli kimia terkenal Ibnu Bishrun, seorang mahasiswa Maslamah al-Majriti, yakni ahli kimia termashur dari Spanyol. Sedangkan Sejarah awal berdirinya bank syariah di Indonesia sendiri dimulai sekitar awal 1990, ketika Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan workshop tentang bunga ban Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari workshop adalah meminta pemerintah untuk mendukung pendirian "bank tanpa bunga", sebagaimana bank-bank yang beroperasi dengan basis bung di negeri ini.
1. Bank Syariah
Pertama Bank umum syariah yang pertama di Indonesia, lahir Mei 1992 dengan otoritas modal 500 miliar (kira-kira 250 juta US dollar menurut kurs tahun 1992) dan membayar penuh modal 135 miliar atau 67,5 juta US dollar dan menjadi bank baru dengan jumlah pembayaran modal yang besar yang pernah ada. Dengan lebih dari 100 ribu pemegang saham, bergerak dari bank kecil pemerintah hingga kalangan pebisnis dan konglomerat, bank Muamalat dianggap sebagai "bank rakyat".
2. Unit Usaha Syariah
Pada Agustus 1999 unit usaha syariah yang pertama dibentuk oleh sebuah bank konvensional. Unit ini didirikan merujuk pada klausul dalam UU Perbankan No. 10/1998 yang dielaborasi lebih lanjut oleh Surat Edaran Bank Sentral menyangkut regulasi pembuatan kantor-kantor bank syariah
3. Bank Syariah Kedua
Pada Nopember 1999, lahir bank syariah kedua. Bank Syariah Mandiri adalah konversi dari bank konvensional, Bank Susila Bakri, yang dimiliki penuh oleh bank pemerintah, lalu di merger dengan tiga bank pemerintah lainnya dan menjadi bank besar yang disebut Bank Mandiri.
4. Bank Perkreditatan Rakyat Syariah
Selain bank umum (bank yang dapat beroperasi pada skala nasional), hampir ada 80 bank perkreditan rakyat yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada kenyataannya, beberapa bank perkreditan rakyat dibangun lebih dulu dibandingkan Bank Muamalat
Sebab utama lambannya pengembangan bank syariah d Indonesia adalah ketidakpedulian masyarakat Indonesia terhadap hukum kontrak Islam (fiqh mu'malah) Tidak heran kemudian orang bingung bagaimana menerapkan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah Karena ketidaktahuan inilah, apalagi dibarengi gengsi yang tinggi sehingga tidak mau bertanya, masyarakat lalu menganggap bank syariah berpretensi untuk menciptakan sebuah masyarakat 'malaikat', istilah yang dulu pernah diberikan sebagai ejekan kepada konsep ekonomi Islam.dan kurangnya jaringan perbankan Islam
solusinya Untuk menyelesaikan masalah kurangnya pemahaman publik, program sosialisasi diluncurkan sejak tahun 1999. Sosialisasi melibatkan ulama dan seluruh lapisan masyarakat seperti kalangan pebisnis, akademisi, pimpinan institusi- institusi Islam dan lainnya. Sampai akhir 2003, program sosialisasi kyk seminar dan juga adanya pelatihan dasar perbankan Islam untuk kalangan praktisi dan bekerja sama dgn institusi" luar negeri seperti islamic Development Bank, AAOIFI, dan bank islam malaysia berhad juga adanya studi banding ke berbagai negara di Timur Tengah
Sistem perbankan Islam memang masih muda, baru 10 tahun di Indonesia dan 25 tahun di dunia internasional. Tentu tidak dapat dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang sudah lebih dari dua ratus tahun. Perbankan konvensional sendiri memasuki puncaknya pada tahun 1980-an ketika teknologi mulai merambah sebagai suatu tambahan produk. anehnya saat ini tren dunia malah menuju ke perbankan islam,Pengalaman al-Barakah sebagai bank syariah pertama di Sudan pada tahun 1983 dapat dijadikan contoh, Bank itu dapat menunjukkan bahwa bank syariah lebih menguntungkan sehingga masyarakat berduyun-duyun memindahkan dananya dari bank konvensional. Akhirnya karena semakin banyak bank konvensional yang mengajukan untuk berubah menjadi bank syariah, maka bank sentral kemudian mengkonversi semua ketentuannya menjadi ketentuan perbankan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H