Di penghujung acara, Pk Ali - redaktur ekonomi Tempo yang memoderatori acara pun kembali mengingatkan bahwa:
ada sejumlah keuntungan bagi para UMKM dengan mengajukan pinjaman melalui platform fintech P2P lending, yaitu:
* Dibandingkan lembaga keuangan konvensional, proses pengajuan pinjaman dari P2P relatif lebih cepat dan tidak rumit.
* Platform P2P menawarkan bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dari Bank.
* Proses pengajuan pinjaman di platform P2P lebih mudah secara online.
* Proses pencairan dana lebih cepat melalui platform P2P.
Setelah memahami dan kenal lebih dekat dengan Fintech Lending, mohon diingat "resep rahasia" dari OJK jika ingin mengajukan pinjaman uang online, juga terus waspada untuk bisa membedakan antara fintech legal atau ilegal.
Mari budayakan menjadi peminjam uang online yang cerdas dan cermat. Salam literasi keuangan, salam literasi digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H