Mohon tunggu...
Dwi Permitasari
Dwi Permitasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

мαтυя ηυωυη untuk semua ilmu dan kebersamaan, Allah sangat dekat ada pada tiap hati yang bersyukur♥ Barokallahu.. ig : @dwipermitasari | twitter : @dwipermitasari | fb : Dwi Permitasari

Selanjutnya

Tutup

Financial

Resep Rahasia Kemudahan dan Resiko Fintech P2P Lending bersama OJK

14 Desember 2018   16:03 Diperbarui: 14 Desember 2018   16:56 2856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, sedang marak kasus yang sangat meresahkan bagi para pengguna Fintech Lending di Indonesia, mulai dari tata cara atau etika penagihan yang tidak wajar, dikenakan bunga pinjaman yang tinggi, bahkan  hingga diteror dan disebarluaskannya data informasi pribadi peminjam oleh oknum Fintech ilegal.

Jika dulu masyarakat yang membutuhkan dana akan mencari pinjaman ke berbagai tempat; seperti bank, keluarga, saudara maupun tempat lain pada saat membutuhkan uang tambahan, tapi kini siapapun bisa memperoleh pinjaman melalui Fintech Lending.

Hal ini menjadi salah satu pemicu yang membuat banyak orang berlomba-lomba untuk meminjam uang. Bagaimana tidak? pinjaman uang melalui Fintech Lending ini tidak butuh proses lama untuk mencairkan uangnya, melainkan hanya butuh waktu sekejap dan pinjaman uang langsung cair ke rekening si peminjam.

Nah.. sebelum kita mencoba untuk mengajukan pinjaman uang online  mari kita berkenalan dulu ya.., apa atau siapakah Fintech ?.

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology' merupakan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) yang membawa angin perubahan pada industri keuangan inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Proses yang ribet dan bertele-tele sudah tidak ditemui lagi, cukup melalui aplikasi Fintech yang bisa diunduh di aplikasi playstore smartphone.

Fintech memutus batas-batas ketradisionalan dalam proses pinjam-meminjam uang di masyarakat.

Adapun Fintech P2P (peer to peer) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan "Pemberi Pinjaman" (lender) dengan "Penerima Pinjaman"(borrower) atau antara pemilik dana dengan penerima manfaat dana dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Kehadiran P2P Lending ini bertujuan untuk memudahkan akses keuangan bagi para pebisnis UMKM.
Dengan begitu, adanya Fintech ini diusahakan bisa mendorong perkembangan ekonomi nasional.

Seiring berjalannya waktu.. perusahaan Fintech P2P Lending pun tumbuh sangat pesat di Indonesia.
Untuk itu Perusahaan Fintech P2P Lending juga dituntut untuk perlu melakukan edukasi dan pendampingan manajemen finansial kepada peminjam agar pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.

Dokpri
Dokpri
PT Ammana Fintek Syariah bersama PT Akseleran Keuangan Inklusi sebagai penyedia jasa Fintech P2P Lending yang sudah resmi terdaftar dari 73 penyedia jasa Fintech P2P Lending yang legal di OJK per 31 Juli 2018, mendukung edukasi literasi keuangan sekaligus literasi digital sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Dan salah satu cara sebagai sarana edukasi, dilaksanakan gelaran acara

Ngobrol Bareng Tempo dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending Kemudahan dan Risiko Untuk Konsumen"

pada Selasa 27 November 2018, bertempat di Kaya Resto Surabaya.
Hadir sebagai narasumber :
 Dirjen APTIKA Kemkominfo ; Semuel A. Pangerapan.

 Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah ; Agus Kalifatullah Sadikin.

 Chief Marketing Officer Akseleran ; Andri Madian.

 Redaktur Ekonomi Tempo ; Ali Nuryasin (selaku moderator).

 

 Dalam kesempatan pertama Pak Semy - sapaan akrab Bp. Semuel, Dirjen APTIKA;

berbagi "resep rahasia" atau tips cerdas dari OJK sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen, di antaranya:

Dokpri
Dokpri

Pastikan Meminjam di Perusahaan Terdaftar/Berizin di OJK:

Tidak bisa dipungkiri keberadaan oknum-oknum jahat yang ingin melakukan penipuan dengan mengatasnamakan fintech lending sangat menarik perhatian, pada umumnya si pelaku akan menawarkan dengan iming-iming bunga kecil atau mendapat hadiah dan sebagainya.
Tetaplah waspada, sebaiknya jangan mudah dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Pilihlah perusahaan fintech lending yang memang sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK.

Untuk mengetahui perusahaan fintech Lending yang terdaftar dan berijin bisa langsung mengunjungi web OJK :
https://www.ojk.go.id

Pinjam Sesuai Kebutuhan:

OJK sangat menganjurkan bagi peminjam untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan.

Juga diusahakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

OJK pun memberikan patokan maksimal sebesar 30% dari penghasilan yang didapat. Tujuannya, tentu agar memudahkan peminjam dalam membayar tagihan setiap bulannya.
Ingat juga adanya bunga yang besar dan kemampuan dalam membayar cicilan, jangan sampai tidak bisa membayar yang pada akhirnya membuat hutang yang semakin menumpuk.

Lunasi Cicilan Tepat Waktu:

Bila peminjam melakukan pembayaran lewat pada waktu yang ditetapkan, maka bunga akan terus berjalan yang menyebabkan jumlah tagihan akan terus membengkak.
Jadi wajib hukumnya untuk melunasi cicilan tepat waktu, dampak positif untuk peminjam juga menjadi lebih tenang, dan meninggalkan rekam jejak yang baik bagi perusahaan Fintech Lending.

Jangan Lakukan Gali Lubang dan Tutup Lubang:

Tidak jarang para peminjam melakukan "gali lubang tutup lubang" yang pada saat belum memiliki uang untuk membayar tagihan, maka tanpa berpikir panjang akan meminjam lagi ke tempat lain untuk membayar tagihan pertama.

Diharapkan peminjam bisa lebih hati-hati dan lebih bijaksana, karena cara seperti ini bukan solusi, tidak akan membuat tagihan cepat terlunasi, hanya akan membuat banyak tagihan di kemudian hari, juga menyebabkan terlilit hutang yang menumpuk.

Untuk menghindari hal tersebut, mari menjadikan cicilan bulanan sebagai hal yang harus diprioritaskan dalam kebutuhan. Jadi, setelah menerima gaji bisa langsung membayar cicilan tersebut.

Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman:

Pilihlah perusahaan fintech P2P lending yang menawarkan bunga dan denda lebih rendah dari yang lainnya. Dengan begitu, akan meringankan peminjam di saat melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.

Dokpri
Dokpri
Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 18 Tahun 2018 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam dana) juga menyertakan mekanisme pemantauan serta pengawasan fintech sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

 Agenda kedua pemaparan oleh Bp. Agus dari PT Ammana Fintek Syariah;
Ammana adalah perusahaan fintech P2P lending berbasis kaidah syariah.
Ammana hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa melakukan investasi secara digital kepada pelaku UMKM di Indonesia.

Ammana merupakan fintech syariah pertama di Indonesia yang telah resmi terdaftar di OJK.

Dokpri
Dokpri
Ammana mempertemukan potensi dana masyarakat dengan para mitra
"Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah" (KSPPS) dan
"BMT" (Baitul Maal Wat Tamwil)
yang berpengalaman dalam menghadapi kebutuhan pelaku UMKM sesuai prinsip syariah dan bebas riba.

Ammana mendukung para pelaku UMKM Indonesia untuk maju berkembang dan sukses.

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi halaman web :
https://ammana.id

 

 Sesi ketiga disampaikan oleh Bp. Andri Madian dari PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia :

Akseleran sebagai platform fintech P2P lending Indonesia saat ini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi" sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.

Akseleran berperan menyelenggarakan situs P2P lending : www.akseleran.com yang menghubungkan usaha tahap awal dan UKM yang membutuhkan pinjaman dengan para calon pemberi pinjaman, serta mengurus tertib administrasi dari pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dokpri
Dokpri
Pelaku usaha yang bisa meminjam dana di Akseleran adalah:

1. Usahanya sudah berjalan minimal 1 tahun.
2. Memiliki laba.
3. Menyertakan rekening koran 3 bulan terakhir.
4. Nilai minimal pinjaman yang diajukan Rp 75 Juta untuk daerah Jabodetabek dan Jawa Barat, di luar area tersebut nilai pinjaman minimal RP 200 Juta.

Pelaku usaha yang lolos seleksi oleh tim Akseleran biasanya meminjam untuk mengembangkan usaha, atau membeli barang modal untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja.

 Di penghujung acara, Pk Ali - redaktur ekonomi Tempo yang memoderatori acara pun kembali mengingatkan bahwa:

ada sejumlah keuntungan bagi para UMKM dengan mengajukan pinjaman melalui platform fintech P2P lending, yaitu:

* Dibandingkan lembaga keuangan konvensional, proses pengajuan pinjaman dari P2P relatif lebih cepat dan tidak rumit.

* Platform P2P menawarkan bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dari Bank.

* Proses pengajuan pinjaman di platform P2P lebih mudah secara online.

* Proses pencairan dana lebih cepat melalui platform P2P.

Dokpri
Dokpri
Bahwa bisnis yang dilakukan perusahaan fintech sangat mengutamakan kejujuran dan tanggung jawab, sehingga jika lender maupun borrower bersama-sama menjaga dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, maka masyarakat tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech).

Setelah memahami dan kenal lebih dekat dengan Fintech Lending, mohon diingat "resep rahasia" dari OJK jika ingin mengajukan pinjaman uang online, juga terus waspada untuk bisa membedakan antara fintech legal atau ilegal.

Mari budayakan menjadi peminjam uang online yang cerdas dan cermat. Salam literasi keuangan, salam literasi digital.

Dokpri
Dokpri
#ngobrolTempo #pahamiFintech

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun