Ammana merupakan fintech syariah pertama di Indonesia yang telah resmi terdaftar di OJK.
"Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah" (KSPPS) dan
"BMT" (Baitul Maal Wat Tamwil)
yang berpengalaman dalam menghadapi kebutuhan pelaku UMKM sesuai prinsip syariah dan bebas riba.
Ammana mendukung para pelaku UMKM Indonesia untuk maju berkembang dan sukses.
Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi halaman web :
https://ammana.id
Sesi ketiga disampaikan oleh Bp. Andri Madian dari PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia :
Akseleran sebagai platform fintech P2P lending Indonesia saat ini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi" sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.
Akseleran berperan menyelenggarakan situs P2P lending : www.akseleran.com yang menghubungkan usaha tahap awal dan UKM yang membutuhkan pinjaman dengan para calon pemberi pinjaman, serta mengurus tertib administrasi dari pinjaman yang berhasil dicairkan.
1. Usahanya sudah berjalan minimal 1 tahun.
2. Memiliki laba.
3. Menyertakan rekening koran 3 bulan terakhir.
4. Nilai minimal pinjaman yang diajukan Rp 75 Juta untuk daerah Jabodetabek dan Jawa Barat, di luar area tersebut nilai pinjaman minimal RP 200 Juta.
Pelaku usaha yang lolos seleksi oleh tim Akseleran biasanya meminjam untuk mengembangkan usaha, atau membeli barang modal untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja.