Mohon tunggu...
Dwinani Elijah
Dwinani Elijah Mohon Tunggu... -

wala taqfu ma laisa laka bihi ilm...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hambalang: Anas Difitnah, Andi Tersangka

10 Desember 2012   05:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:55 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hambalang, belum selesai. Dua tersangka masih dalam proses penyidikan. Dan, Undang- undang KPK tidak mengenal SP-3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan). Artinya, kepada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terus diproses sampai di penuntutan dan persidangan.

Tentu masih menarik untuk mencermati proses hukumnya. Tentu saja, mengamati bagaimana opini-opini baru akan dimunculkan untuk memfitnah atau menyerang.

Yang jelas: kebencian, kesombongan dan pengetahuan yang dangkal adalah racun bagi logika. Jika dipelihara, dia akan membunuh hati dan nurani. Naudzu billahi min dzalik...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun