http://politik.kompasiana.com/2012/06/06/uji-kebohongan-nazaruddin-soal-anas-vs-ilc-2- 468695.html
Yang menarik, pada Sabtu malam Minggu kemarin, saya sempat melihat OC Kaligis kembali membuat buku. Isinya, semua tuduhan Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum. Salah satu yang disebutkan adalah soal kepemilikan mobil yang dibuktikan melalui fotocopy BPKB atas nama Anas Urbaningrum. Tentu, bagi yang tidak mengikuti atau tidak mendapat copy dari BPKB itu, bisa jadi akan percaya.
Namun, saat pengadilan Nazaruddin digelar dan fotocopy itu dibagikan, terlihat jelas bahwa ada kesalahan fatal di BPKB itu. Yaitu, alamat Anas Urbaningrum disebutkan berada di Jakarta Selatan. Padahal, Anas Urbaningrum tinggal di Jakarta Timur.
Kesalahan atau pemalsuan? Bagaimana mungkin sebuah dokumen fotocopy dengan kesalahan yang sangat fatal bisa digunakan sebagai bukti untuk memfitnah seseorang?
Yang jelas, penetapan status tersangka atas Andi Mallarangeng dalam dugaan korupsi Proyek Pembangunan P3SON di Hambalang, juga adanya persidangan terhadap Terdakwa Korupsi pembangunan PLTS tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, makin menunjukkan bahwa memang ada pihak-pihak yang secara sistematis dan massif, membangun opini untuk menjatuhkan Anas Urbaningrum.
Fakta lain di luar hukum juga sangat menjelaskan, bahwa dalam Kongres Partai Demokrat, sudah jelas Andi Mallarangeng adalah rival atau kompetitor Anas Urbaningrum. Sungguh, sulit menjelaskan bagaimana dalam sebuah kompetisi politik, dua orang yang berseteru bisa berada dalam satu peristiwa hukum yang bersamaan?
Inilah fakta betapa hukum di negeri ini, memang masih sulit untuk ditegakkan. Kepentingan politik dan penguasaan atas media dan ruang publik, secara massif dan terus menerus bisa digunakan untuk mereduksi proses hukum yang sesungguhnya.
Melalui penyebaran fitnah dan kebencian secara massif, melalui rekayasa bukti-bukti palsu, sampai rekayasa debat-debat publik yang tendensius dibangun untuk menghancurkan seseorang, dan mensenyapkan siapa pelaku yang sesungguhnya dalam sebuah tindak pidana. Satu hal yang paling substansial dalam hukum adalah: mencari fakta material!
Tentu, fakta material bukan asumsi. Bukan dugaan. Apalagi ilusi atau halusinasi yang dibangun untuk tujuan mensenyapkan pelaku pidana yang sesungguhnya.
Dalam teori hukum, ini dikenal sebagai shadow of doubt. Atau, mengalihkan suatu peristiwa hukum melalui kebisingan opini ke pihak yang lain untuk menyamarkan perbuatan pidana!