Hambalang, belum selesai. Dua tersangka masih dalam proses penyidikan. Dan, Undang- undang KPK tidak mengenal SP-3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan). Artinya, kepada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terus diproses sampai di penuntutan dan persidangan.
Tentu masih menarik untuk mencermati proses hukumnya. Tentu saja, mengamati bagaimana opini-opini baru akan dimunculkan untuk memfitnah atau menyerang.
Yang jelas: kebencian, kesombongan dan pengetahuan yang dangkal adalah racun bagi logika. Jika dipelihara, dia akan membunuh hati dan nurani. Naudzu billahi min dzalik...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H