Mohon tunggu...
Dwiki Reynaldi
Dwiki Reynaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gadjah Mada

Political Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bisakah Negara Disebut Teroris? Sebuah Refleksi

15 Agustus 2022   17:00 Diperbarui: 15 Agustus 2022   17:09 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun ironisnya, pandangan tersebut menutup mata bahwa kekerasan yang dilabeli "sah" tersebut bisa saja dilancarkan pada warganya sendiri. Menurut Blakeley, asumsi atas kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh dua hal, pertama, pembedaan didasarkan pada aktor bukan pada kesamaan bentuk kekerasan; dan kedua, kata "sah" justru mengaburkan praktik kekerasan negara (Blakeley, 2012).

Maka semakin jelas bahwa tidak semua bentuk kekerasan negara adalah "sah". Karena bisa saja negara berlindung dibalik logika keabsahan monopolinya atas kekerasan. Permasalahan ini dimulai karena pendefinisian yang kontoversial atas terorisme dan juga kebuntuan akademik untuk menyepakati definisi terorisme.

Dan hal ini juga membantu memperjelas bahwa ketika pendifinisan atas terorisme dan kekerasan basisnya adalah tindakan bukan aktor, maka negara bisa menjadi pelaku terorisme. Karena seringkali state terrorism bersembunyi dan berlindung dibalik kalimat "tindakan yang diperlukan" atau "tindakan polisi" dan berbagai pernyataan sejenis lainnya.

Negara sudah terlibat terlalu jauh dalam tindakan terorisme, maka ada upaya untuk mengubah definisi atas terorisme itu sendiri dengan tujuan untuk tetap mendapatkan legitimasi memonopoli kekerasan sebagai hal yang sah (Jackson, 2008). Fokus yang terdisrtorsi atas terorisme, mengakibatkan terorisme non-negara dipandang sebagai bagian dari masalah sosial. 

dan pada akhirnya berdampak pada pola penanganan masalah. Artinya solusi muncul dan dilakukan dari negara terhadap aktor non-negara (contohnya ialah counterterrorism). Dari perspektif etika-normatif, pengaburan berguna untuk mengalihkan perhatian dari state terrorism yang lebih besar dan justru hanya berfokus pada tindakan terorisme non-negara.

Kesimpulan

Ketidakjelasan terkait pendinisian terorisme ternyata cukup membuka mata kita bahwa terdapat dampak serius atas pemaknaan yang agak keliru terhadap terorisme. Terorisme secara dominan dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan oleh aktor non-negara. Sehingga penanganan counterterrorism juga beroperasi sesuai dengan logika negara. 

Dimana negara sebagai korban dan aktor non-negara sebagai pelaku, dan hal ini tidak berlaku juga sebaliknya. Sehingga pada akhirnya tidak membuka kemungkinan bahwa negara bisa menjadi pelaku terorisme juga. 

Namun dekonstruksi atas istilah terorisme ternyata membuka sekaligus mengggugat pemkanaan dominan atas terorisme. Secara ringkas bahwa pemaknaan yang berbeda juga berdampak berbeda pada cara pandang kita dalam melihat terorisme. Dan hal itu membuka kemungkinan bahwa negara juga bisa menjadi pelaku terorisme.

Asumsi terkait kekerasan negara juga perlu diperbaiki, karena tidak semua kekerasan negara adalah "sah". Karena bisa saja terjadi sebaliknya, bahwa kekerasan tersebut bisa menyerang warganya sendiri. Dan pada kondisi itu lah posisi negara dipertanyakan, apakah negara lebih bersifat sebagai pengayom atau justru teroris

 Dan hal itu juga yang ditekankan di tulisan ini bahwa negara juga bisa melakukan tindakan terorisme, yaitu yang kita sebut sebagai state terrorism. Berdasarkan persepektif hak asasi manusia, menghadapi semua phobia terror yang dipicu oleh tindakan counterterrorism dan obsesi keamanan total kita menyaksikan adanya penurunan kualitas penurunan nilai hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun