Pada penghujung tahun 2024, dampak perubahan memasuki fase era digital semakin terasa, seperti lahirnya kecerdasan buatan AI (Artificial Intelligence) yang semakin populer penggunaannya di masyarakat dan tentunya berpengaruh pada sistem pendidikan Islam.Â
Pasca dicabutnya status pandemi pada pertengahan tahun 2023 tidak serta merta pola kehidupan sehari-hari kembali pada era sebelumnya, namun justru berubah menjadi era baru. Masyarakat benar-benar memanfaatkan teknologi digital hampir dalam semua aspek kehidupan dan mengambil sisi positif era Pandemi Covid-19.
Menilik ke belakang, terkait kebijakan pendidikan, lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No.01/KB 2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah respon cepat atas polemik yang terjadi selama masa pembelajaran daring. Indikasi ada masalah yang serius yang ditimbulkan.
Ada kecemasan atau ketakutan dari banyak kalangan khususnya para pakar dan praktisi pendidikan, jika kondisi pembelajaran selama pandemi tidak diatasi segera dan dicari terobosan baru, akan ada dampak negatif bagi generasi bangsa, terlebih pemerintah sudah melakukan langkah serius dalam penanganan covid-19 seperti melakukan tindakan vaksin kepada perangkat pendidikan, agar pembelajaran tatap muka bisa segera terlaksana pada Juli 2021.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 2003) disebutkan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 Undang-undang tersebut dibuat sebagai revisi atas undang-undang sebelumnya dengan tujuan agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik dibanding dengan yang sudah ada sebelumnya.
Dalam undang-undang tersebut juga dapat dilihat bagaimana posisi agama (pendidikan agama ) dari pelbagai pasal diterangkan bahwa pendidikan agama sebagai sumber nilai dan bagian dari pendidikan nasional. Juga disebutkan pendidikan agama mempunyai peran penting dalam mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia dan kepribadian muslim (khusus agama Islam).Â
Secara umum dapat di simpulkan bahwa pendidikan agama mempunyai posisi yang sangat penting dalam pendidikan nasional. Pendidikan agama lebih menfokuskan diri dalam membentuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Fakta Pendidikan Islam di Indonesia
Menurut Muhaimin dalam bukunya Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, Pendidikan Islam secara terminologi sederhananya dapat kita pahami, sebagai berikut: