Disusun oleh :Â
Dwi Suryani, Mia Julhya R, Adi Guna dan Muhammad Alwi.
Salah satu sumber pendapatan negara adalah dari pajak. Pajak sendiri memiliki jenis-jenisnya sendiri, setiap jenis terdapat peraturan dan tarifnya sendiri. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai salah satu jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai dari pengertian, karaktersitik, subjek dan objek PPN hingga rumus dan cara menghitungnya.
Daftar Isi
A.Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
B.Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
C.Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
D.Dasar Hukum PPN
E.Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
F.Rumus Dan Perhitungan PPN
G.Daftar Pustaka
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!