Pemanfaatan SDA juga perlu izin dan pengawasan yang efektif untuk memastikan keberlanjutan. Proses perizinan yang panjang dan mahal serta kurangnya pengawasan sering menjadi hambatan dalam pemanfaatan SDA yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya perombakan perizinan dan perbaikan sistem pengawasan untuk memudahkan investasi yang ramah lingkungan.
KESIMPULAN
Analisis kritis terhadap landasan hukum SDA: perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan menunjukkan betapa pentingnya aturan dan peraturan dalam memastikan keberlanjutan pemanfaatan SDA. UUD 1945 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum utama yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan SDA di Indonesia.
Perlindungan SDA menghadapi problem seperti eksploitasi tambang dan deforestasi. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya peraturan dan pengawasan yang ketat serta pengembangan teknologi berkelanjutan. Sementara itu, pemanfaatan SDA yang berkelanjutan membutuhkan upaya dalam pengembangan energi terbarukan dan reformasi perizinan dan pengawasan.
Dalam usaha mencapai perlindungan dan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, landasan hukum menjadi fondasi yang penting. Namun, perlu diingat bahwa implementasi yang efektif juga diperlukan agar aturan-aturan ini dapat memberikan hasil yang nyata. Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang landasan hukum SDA, diharapkan kita dapat melindungi kekayaan alam kita sekaligus mendapatkan manfaat maksimal bagi rakyat dan generasi mendatang.