Mohon tunggu...
Dwi Haryati
Dwi Haryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan

Tomorrow is never knows.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN Melalui Program Kerja untuk Mengelola "Bank Sampah" Karang Taruna Kelurahan Dukuh

25 Maret 2022   00:01 Diperbarui: 25 Maret 2022   00:08 5661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dalam kasus kekerasan seksual ada beberapa tahap penanganan yaitu pendampingan, penanganan, pengenaan sanski administrative bagi pelaku, dan pemulihan korban. 

Selain itu ada beberapa cara yang bias dilakukan untuk melindungi diri dari tindak kekerasan sesual yaitu menghindari tempat sepi, waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, mempersenjatai diri, tarik perhatian orang seitar jika ada orang yang melakukan tindak kekerasan seksual, setting nomer telpon darurat, dan mengambil gambar orang yang mencurigakan.

Kekerasan seksual dapat memberi dampak buruk bagi para korban yang telah merasakan kekerasan tersebut. Termasuk dampak bagi psikis yang akan berakibat fatal bagi mental dan kesehatan korban. Dampak psikologis yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual tidak sesederhana pemikiran masyarakat umum. Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 10 perilaku yang bisa dikelompokan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:

1.  Pemerkosaan

2.  Intimidasi Seksual

3.  Pelecehan Seksual

4.  Eksploitasi Seksual

5.  Perdagangan Perempuan

6.  Prostitusi Paksa

7.  Pemaksaan Kehamilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun