Dalam kasus kekerasan seksual ada beberapa tahap penanganan yaitu pendampingan, penanganan, pengenaan sanski administrative bagi pelaku, dan pemulihan korban.Â
Selain itu ada beberapa cara yang bias dilakukan untuk melindungi diri dari tindak kekerasan sesual yaitu menghindari tempat sepi, waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, mempersenjatai diri, tarik perhatian orang seitar jika ada orang yang melakukan tindak kekerasan seksual, setting nomer telpon darurat, dan mengambil gambar orang yang mencurigakan.
Kekerasan seksual dapat memberi dampak buruk bagi para korban yang telah merasakan kekerasan tersebut. Termasuk dampak bagi psikis yang akan berakibat fatal bagi mental dan kesehatan korban. Dampak psikologis yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual tidak sesederhana pemikiran masyarakat umum. Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 10 perilaku yang bisa dikelompokan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:
1. Â Pemerkosaan
2. Â Intimidasi Seksual
3. Â Pelecehan Seksual
4. Â Eksploitasi Seksual
5. Â Perdagangan Perempuan
6. Â Prostitusi Paksa
7. Â Pemaksaan Kehamilan