Kesimpulan : Sdr. Eko tidak mau membuat atau meninggalkan bukti bahwa pernah terjadi Laporan Kehilangan yang nantinya kalau terjadi olah TKP terbukti bahwa Laporan Kehilangan itu hanya rekayasa dan tidak pernah ada.
10. Setelah Sdr. Eko bertemu dengan saya dan menceriterakan keinginan ibu sdr. Regar tsb, dan saya sudah memahami arahnya nanti kemana, yaitu “Pemerasan” agar uang Rp. 3.500.000,- tersebut tdk bisa kami terima, karena kami menolak memberikan “Amplopan” seperti yang diinginkan. Saya bertanya “ Kalau uang Rp. 3.500.000,- itu tidak kami minta apa masalah ini sudah selesai?” Sdr. Eko menjawab “ Ya, bisa selesai dan membuat surat pernyataan”. Saya jawab “Ya sudah, buat surat pernyataan saja” Sdr. Eko langsung beranjak dengan bahagia dari tempat duduknya dan menuju Laptop dan sudah ada draft surat pernyataan, yang pertama kali ditunjukkan kepada saya disuruh merefisi kalau ada yang kurang, setelah itu merefisi surat pernyataan tapi setelah saya lihat bukan draft surat pernyataan yang ditunjukkan kepada kami dan kami menanda tangani 2(dua) surat pernyataan yang saat penanda tanganan surat pernyataan tsb dilipat dan kami tidak bisa membacanya. Setelah semua keinginannya selesai kami bertiga (saya, Tanta dan Indra) disuruh segera keluar sambil didorong-dorong, sedangkan Sdr. Regar dan salah satu keluarganya masih ada di dalam.
Kesimpulan : Kalau semua sudah selesai ditanda tangani, kenapa Sdr. Regar dan salah satu keluarganya harus tetap tinggal diruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban? Apa masih ada sesuatu yang harus diselesaikan?
Kami masih punya moral dan hati nurani. Tujuan kami membantu untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut guna meringankan beban ekonomi dari sdr. Tanta beserta anak yang baru lahir, istri dan mertuanya, yang tergolong masyarakat miskin, bukan untuk menjerumuskan kedalam sel tahanan.
Dan apabila tuduhan pencurian tersebut hanya rekayasa agar uang Rp. 3.500.000,- tersebut tidak bisa diterima oleh keluarga Tanta yang tergolong masyarakat miskin, kami mohon hukum, keadilan dan kebenaran ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku di RI. (KUHP, UU No.13 Tahun 2011 dan UU No. 16 Tahun 2011)
Dampak kerugian yang saya (Agus) alami dari Laporan Palsu Tersebut adalah hilangnya pendapatan kami sebesar Rp. 50.000.000,-/Tahun dengan pemutusan hubungan kerjasama dalam pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Unirow yang sudah saya kerjakan mulai angkatan 2004 s/d 2012. Dari pihak BAAK Unirow, Bp. Sumadi sudah berusaha sebagai mediator antara saya (Agus) selaku pemilik percetakan dengan pihak kampus terutama Kaprodi Fakanlut yang mengetahui duduk perkara sebenarnya sebelum adanya Laporan Kehilangan tersebut.
Saya (Agus) sangat terpukul atas berita pemutusan hubungan tersebut, karena dari pengerjaan KTM itulah sumber dana utama kami untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak. Sekarang sudah tidak ada dana lagi rencana anggaran untuk anak kami ke jenjang pendidikan berikutnya, bahkan rencana pembayaran SPP anak kami belum ada dan belum terbayar serta Ijasah SMP Negeri 3 tempat anak kami sekolah sampai saat ini masih belum bisa kami ambil, tunggakan pembayaran di SMK Farmasi Bojonegoro juga belum terbayar dan terpaksa putri kami satu-satunya yang masih duduk di bangku SMK Farmasi Bojonegoro Kelas 1 yang masuk lewat jalur PMDK ( Nilai Rapor) atas nama Della Eka Augustya Irawan, yang menduduki peringkat 10 besar dan terpaksa keluar karena tidak ada lagi biaya keluar dari sekolah, belum lagi tunggakan Pinjaman Bank Mentari Tuban yang terus kami perpanjang yang nota bene pinjaman uang tersebut untuk pembayaran penambahan sepeda motor yang dilaporkan hilang tsb, karena pendapatan sekita Rp. 60.000.000,- per tahun sudah tidak ada lagi.
Kami adalah satu dari ratusan bahkan mungkin ribuan korban dari rekayasa suatu penyidikan oleh polisi, untuk diperas dan diintimidasi untuk mendapatkan materi, pangkat dan kedudukan tanpa memperdulikan dampak dari tindakan tersebut yang kebanyakan mereka adalah masyarakat dari golongan kurang mampu, kurang mengerti hukum dan perundang-undangan, tidak mengerti dan memahami akan jebakan-jebakan dari penyidik untuk melakukan hal yg salah sekecil apapun menurut hukum agar bisa diperas atau dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Keterangan Tambahan :
Semua Bukti-bukti bisa dilihat di foto album Facebook atau Link Youtube Bambang Irawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H