4. Pada saat klarifikasi dan menyerahkan barang bukti, Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban menolak bukti-bukti yang kami bawa dan hanya meminta bukti kwitansi tukar tambah sepeda motor tsb, dan menyarankan agar sepeda motor tersebut ditaruh dirumah Sdr. Tanta saja, dan lagi-lagi rumah tempat tinggal kami diintai orang-orang yang tidak dikenal.
Kesimpulan : Pengambilan barang bukti hanya kwitansi tukar tambah sepeda motor tsb agar bisa digunakan menekan Sdr. Regar untuk maksud tertentu serta menyuruh agar sepeda motor tsb ditaruh di rumah tanta saja agar ada bukti bahwa Sdr. Tanta telah mencurinya apabila diketahui dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.
5. Pembatalan pertemuan kami dengan Sdr. Regar tanpa ada alasan, setelah kami menyampaikan akan mengajak saksi lain yaitu Sdr. Beny Indra Wijaya yang pada saat kejadian di Kampus Unirow ikut bersama Sdr. Tanta untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut.
Kesimpulan : Memanggil Sdr. Regar untuk mengklarifikasi siapa “Beny” yang akan kami ajak itu, serta membuat rencana baru untuk menekan kami.
6. Tidak menerangkan dengan jelas tentang Pasal yang dituduhkan kepada Sdr. Septa, hanya dijelaskan kena tuduhan pencurian karena mengambil barang orang lain tanpa seijin pemiliknya, membawa sepeda motor keluar kampus tidak ijin satpam kampus, mengesampingkan keterangan kami, saksi dan saksi korban (tersangka) dan bukti-bukti yang telah kami berikan saat klarifikasi duduk perkara sebenarnya sebelum adanya Laporan Kehilangan tersebut.
Kesimpulan : Mengintimidasi Sdr. Septa (Tanta) dan Beny yang kurang mengerti masalah hukum. Padahal sepeda motor itu dibawa Sdr. Septa (Tanta) tidak lebih dari 5 meter dari Regar dan sudah disampaikan bahwa sepeda motor itu untuk jaminan agar segera menyelesaikan masalah keuangan tersebut. Tidak ada tindakan Regar pergi untuk beli pulsa.
7. Sdr. Septa (tersangka) disuruh Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban untuk mengambil barang bukti sepeda motor tersebut tanpa didampingi polisi, walaupun sudah kami minta demi keamanan Sdr. Septa (tersangka). Tapi tidak dilakukan oleh Sdr. Eko selaku penyidik.
Kesimpulan : Sdr. Tanta sengaja disuruh mengantar sendiri sepeda motor tsb ke Mapolres Tuban agar bisa tertangkap tangan membawa barang curian, karena setelah perintah tsb rumah saya dilewati oleh orang-orang yang tidak pernah kami kenal sambil melihat kondisi dan keadaan rumah kami.
8. Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban memberi syarat kepada kami yang tidak mungkin bisa kami laksanakan, yaitu katanya pesan dari orang tua Sdr. Regar agar dikembalikan sepeda motor Sdr. Regar seperti semula sebelum ditukar tambah dengan sepeda motor tersebut yang nota bene bekas milik anggota polisi dan uang Rp. 3.500.000,- tersebut juga tidak bisa diterima Sdr. Tanta dan proses hukum tetap dilanjutkan serta Sdr. Tanta di tahan.
Atau masalah keuangan tersebut dianggap selesai dan Sdr. Tanta dan keluarganya tetap juga tidak bisa menerima uang Rp. 3.500.000,- tersebut.
Kesimpulan : Sangat jelas bahwa Sdr. Eko tidak mempelajari bukti-bukti yang kami berikan, bahwa disitu ada sms dari Ibu sdr. Regar kalau masalah keuangan tersebut bisa diselesaikan. Atau permintaan ibu sdr Regar hanya Rekayasa Penyidik.
9. Sdr. Eko tidak mau membuatkan surat panggilan secara resmi kepada saya untuk dimintai keterangan atas Berita Acara Laporan Kehilangan tersebut sebagai bukti bahwa saya pernah dipanggil.