Mohon tunggu...
Bambang Irawan
Bambang Irawan Mohon Tunggu... -

Lahir di Tuban, Jawa Timur Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejahatan Terorganisir Para Polisi Penyidik yang Dilindungi

16 April 2014   08:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:37 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGKLARIFIKASI BENAR TIDAKNYA BERITA KEHILANGAN MALAH DITUDUH MENCURI
Hari Selasa, 6 Nopember 2012 Pkl. 09.00 Wib, Saya bersama Sdr. Tanta ke Mapolres Tuban untuk mengklarifikasi serta MENYERAHKAN BARANG-BARANG BUKTI kalau memang berita Laporan Kehilangan itu benar. Sekitar pk. 12.45 saya ketemu Bp. Heri Sutanto dari Unit III Sat Reskrim Polres Tuban dan menanyakan apa benar ada Laporan Kehilangan Sepeda Motor Suzuki Satria F 150 dengan No. Pol. S 5000 ET di kampus Unirow, dan ternyata benar, SERTA Bp. Heri Sutanto langsung menunjuk anak yang saya ajak “ Ini Tanta” padahal belum saya perkenalkan. Bp. Heri Sutanto memanggil Sdr. Eko dari Unit III Sat Reskrim yang saat itu berada di Kejaksaan agar kembali lagi di Mapolres Tuban agar menemui saya dan menanyakan dengan baik-baik tentang Laporan Kehilangan tersebut. Saya mengklarifikasi duduk perkara sebenarnya seperti tersebut diatas, dan kami minta untuk Olah TKP atau Reka Ulang bagaimana caranya anak didik kami ( Sdr. Tanta ) mencuri sepeda motor itu seperti yang diberitakan, sebelum adanya laporan kehilangan, tapi tidak dilakukan oleh Sdr. Eko selaku penyidik dan menunjukkan bukti-bukti yang saya bawa dan Sdr. Eko meminta bukti KWITANSI PEMBAYARAN TUKAR TAMBAH PEMBELIAN SEPEDA MOTOR itu untuk ditinggal, sedangkan bukti-bukti yang lain suruh membawa lagi dan sepeda motor Suzuki Satria S 5000 ET Sdr. Eko menyarankan biar di rumah Sdr. Tanta dulu, karena memang pada saat itu belum kami bawa dan akan dipertemukan dengan Sdr. Regar pada besok hari Rabu, 8 Nopember 2012 Pk. 14.00 Wib.
Sebelumnya Sdr. Eko dari Unit III Reskrim Polres Tuban juga mengatakan bahwa saat sms sdr. Tanta yang baru terkirim ke sdr. Regar Pk. 18.12.38 tgl. 03 Nopember 2012 Wib, sdr. Regar ada diruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban dan ditunjukkan kepada Sdr. Eko.

Rabu, 8 Nopember 2012 sekitar  Pk. 10.00 Wib saya hubungi Sdr. Eko dari Unit III Satserse Polres Tuban untuk memberitahukan bahwa Sdr. Indra akan saya ajak juga. Tanpa ada alasan rencana mempertemukan dengan Sdr. Regar dibatalkan, disuruh datang kembali hari Jum’at, 9 Nopember 2012 Pk. 09.00 Wib

Jum’at, 9 Nopember 2012 sekiatar Pk. 10.30 Wib, Sdr. Tanta dan Sdr. Indra dipanggil Sdr. Eko untuk dipertemukan dengan Sdr. Regar dan keluarganya yang TIDAK MENGETAHUI DUDUK PERKARA SEBENARNYA sebagai SAKSI, selanjutnya Sdr. Tanta disuruh mengambil sepeda motor tersebut sebagai barang bukti, tanpa didampingi polisi, padahal sudah saya minta sebelumnya.

Setelah dengan usaha keras dari Unit III yang mengintimidasi, meminta amplopan (uang) dan kami tolak, minta persyaratan yang tidak masuk akal dan mengkaburkan delik aduan Laporan Kehilangan ke masalah piutang, Sdr. Tanta  dikenai tuduhan pencurian karena membawa sepeda motor Regar tidak diijinkan tanpa menunjuk dan menjelaskan pasal yang dituduhkan dan langsung ditahan, tidak memberitahukan hak-hak Sdr Tanta sebagai masyarakat kurang mampu yang harus didampingi pengacara dari LBH apabila sudah tersangkut masalah hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM, karena dari pihak keluarga Sdr. Regar mau berdamai asal masalah pinjaman tukar tambah pembayaran sepeda motor dianggap selesai, dan Sdr. Tanta tidak menerima sepeserpun uang Rp. 3.500.000,- yang sangat diharapkan itu untuk bayi baru yang baru dilahirkan itu, selanjutnya dibuat Surat Pernyataan bermaterai, bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. Tanta hanya sebagai jaminan tidak untuk dijual atau dimiliki secara pribadi. Tanpa menyuruh membaca kembali Surat Pernyataan setelah adanya refisi dan terkesan ada yang ditutupi saat penandatangan, Sdr. Eko dari Unit III Satreskrim Polres Tuban memaksa kami untuk foto bersama, bersalaman dan menyerahkan kunci cadangan yang kami bawa setelah itu Sdr. Eko menyuruh kami (Agus, Tanta dan Beny) segera keluar dari ruangan Unit III sambil mendorong dan menanyakan posisi kendaraan yang kami taruh didepan ruangan Unit III.

KEJANGGALAN-KEJANGGALAN (REKAYASA) PENANGANAN KASUS LAPORAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA F 150 NO. POL. S 5000 ET DI KAMPUS UNIROW TUBAN

1. Pada saat bertemu dengan Bp. Heri Sutanto di depan Ruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban, Bp. Heri Sutanto menunjuk anak yang saya ajak dengan mengatakan “ Ini Tanta”, padahal belum saya perkenalkan dan lansung memanggil Sdr. Eko yang saat itu dari pembicaraan via Hp sedang berada di Kejaksaan dan disuruh segera kembali ke kantor.

Kesimpulan : Sdr. Heri Sutanto sudah mengenal nama “Tanta” yang membawa sepeda motor Satria S 5000 ET yang nantinya bisa dituduh mencurian apabila tertangkap tangan membawa sepeda motor tsb.

2. Saat sms Sdr. Septa Arliya Tanta  (tersangka) terkirim ke Sdr. Regar Febriade (Pelapor) Pk. 18.12.38 tgl. 03 Nopember 2012 Wib, diterangkan oleh Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban yang menerima Laporan tersebut, bahwa Sdr. Regar ada di Ruangan Unit III Sat Reskrim Polres Tuban dan sms dari Sdr. Septa Arliya Tanta (Tanta) tersebut ditunjukkan dan telah dibaca oleh Sdr. Eko.

Kesimpulan : Sepeda motor tersebut sudah diketahui siapa yang membawa dan dimana. TIDAK HILANG

3. Sdr. Eko menolak saat kami meminta untuk olah TKP atau reka ulang bagaimana caranya anak didik kami mencuri sepeda motor di kampus Unirow seperti yang dituduhkan.

Kesimpulan : Sdr. Eko mengetahui bahwa itu bukan pencurian dan sepeda motor itu tidak hilang serta mengetahui siapa yang membawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun