Kedua, pelaksanaan PKWT di lapangan sering kali tidak sesuai dengan regulasi dan prinsip keadilan. Banyak perusahaan melanggar ketentuan durasi kontrak dan tidak memberikan kompensasi yang layak, serta mendiskriminasi karyawan kontrak dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja. Ketidaksesuaian ini menciptakan ketidakpastian kerja bagi karyawan, bertentangan dengan tujuan regulasi untuk memberikan perlindungan hukum yang adil.
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi PKWT sudah jelas, implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan kesadaran hukum di antara semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Penelitian ini membuka peluang untuk pengembangan teori yang lebih holistik dalam menganalisis hubungan kerja di masa depan.
Daftar pusaka
Generali Indonesia. "Memahami PKWT Serta Hak dan Kewajibannya." Diakses dari: Generali.
Hukum online "pekerja wajib tau perbedaan PKWT dan PKWTT."
Repository UMU, Tinjauan Pustaka Bab II, Universitas Muhammadiyah Surakarta (5 Januari 2025.) https://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/31286/F.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y
Repository UMU, Intisari dan Abstrak, Universitas Muhammadiyah Surakarta (5 Januari 2025.) http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/22408/Intisari%20&%20Abstract.pdf?sequence=4&isAllowed=y
Unas Repository, Keadilan Komutatif Bab I, Universitas Sumatera Utara. (5 Januari 2025.) http://repository.unas.ac.id/8589/2/BAB%20I.pdf
Jurnal De Jure, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Jenis Dan Bentuk Perlindungan Hukum Yang Ada Saat Ini  (Januari 2025.)
https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/364/pdf
Adityaningrum, N., & Siswanto, W, Transparansi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Berkeadilan di Lingkungan Perusahaan Sektor Tekstil. (Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12961-12971. DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4523 1.)
Hukumonline. (2024). Transparansi versus Kerahasiaan Kontrak di Badan Publik. Diakses dari: Hukumonline.
PP No. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diakses dari Peraturan BPK.