Mohon tunggu...
Durrotun nashikhah
Durrotun nashikhah Mohon Tunggu... Pelajar

Hoby membaca karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKWT di Mata Karyawan, Apakah Perlindungan Hukum Sudah Memadai?

17 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:23 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


b. Posisi Dominan Perusahaan: Dalam PKWT, perusahaan sering kali memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan karyawan. Hal ini membuat karyawan merasa terpaksa menerima kontrak tanpa memahami isi atau konsekuensinya. Untuk mengatasi masalah ini, teori prosedural keadilan yang menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan sangat relevan


Temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam praktik hubungan kerja dan pengembangan teori ketenagakerjaan. Perusahaan perlu meningkatkan transparansi dalam penyusunan dan penjelasan PKWT, misalnya melalui pelatihan bagi karyawan sebelum penandatanganan kontrak. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan untuk memastikan karyawan memahami hak-hak mereka.

Secara teori, kritik terhadap keadilan distributif menekankan perlunya pendekatan holistik yang menggabungkan teori keadilan prosedural. Ini mencakup pentingnya komunikasi yang transparan dan partisipatif, melengkapi kelemahan teori keadilan distributif.
Secara keseluruhan, pemahaman karyawan tentang PKWT adalah isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidisiplin, melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, dengan durasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Perusahaan diwajibkan memberikan hak-hak dasar seperti upah yang layak dan jaminan sosial.


Namun, banyak penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan sering tidak sesuai regulasi. Misalnya, Sutrisno (2020) menemukan bahwa perusahaan memperpanjang kontrak melebihi batas yang diizinkan, menyebabkan ketidakpastian kerja bagi karyawan. Selain itu, prinsip keadilan dalam pelaksanaan PKWT juga menjadi perhatian, di mana banyak karyawan merasa tidak diperlakukan adil dalam hal hak dan tunjangan.


Teori keadilan distributif menjadi kerangka utama dalam menilai pelaksanaan PKWT. Teori ini berfokus pada kesetaraan antara kontribusi karyawan dan hasil yang mereka terima. Namun, teori ini kurang memperhatikan dimensi prosedural dalam hubungan kerja, seperti mekanisme penyusunan kontrak dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Dalam konteks PKWT, pelanggaran regulasi sering kali terjadi akibat minimnya pengawasan pemerintah dan lemahnya posisi tawar karyawan.

Kelemahan lain dari teori ini adalah kecenderungannya untuk mengabaikan faktor-faktor struktural, seperti ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan sering kali memiliki kendali penuh atas penyusunan kontrak, sementara karyawan tidak memiliki pilihan selain menerima syarat-syarat yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam PKWT tidak hanya bergantung pada distribusi hak, tetapi juga pada proses yang mendasari pelaksanaannya.


Untuk mengatasi kelemahan ini, teori keadilan distributif perlu dilengkapi dengan teori keadilan prosedural dan teori kekuasaan dalam hubungan kerja. Kedua teori ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam menganalisis pelaksanaan PKWT, khususnya dalam konteks ketimpangan struktural yang sering terjadi di Indonesia.


Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar regulasi. Perusahaan juga harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja dengan menyusun kontrak secara transparan dan menghormati hak-hak karyawan.


Dari sisi teori, pendekatan multidimensional diperlukan untuk memahami keadilan dalam hubungan kerja. Penggabungan teori keadilan distributif, prosedural, dan kekuasaan dapat memberikan kerangka analisis yang lebih komprehensif. Secara keseluruhan, tantangan dalam pelaksanaan PKWT memerlukan sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan karyawan untuk menciptakan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan.

Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, penelitian ini menghasilkan dua temuan utama.
Pertama, pemahaman karyawan terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sangat terbatas. Minimnya transparansi dari perusahaan dalam menjelaskan isi kontrak, serta rendahnya literasi hukum di kalangan karyawan, mengakibatkan mereka sering tidak menyadari hak dan kewajiban mereka. Hal ini menempatkan karyawan dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam hubungan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun