Abstrak
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak digunakan di Indonesia, namun sering kali menimbulkan tantangan terkait perlindungan hak karyawan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan karyawan terhadap keadilan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan PKWT. Penelitian ini berfokus pada pemahaman karyawan terhadap isi kontrak, tantangan yang dihadapi, serta implementasi PKWT oleh perusahaan. Dengan menggunakan teori keadilan distributif dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan, penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap karyawan kontrak dari berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas karyawan merasa kurang memahami isi kontrak akibat minimnya transparansi dari perusahaan. Selain itu, pelaksanaan PKWT sering kali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan ketidakpastian kerja dan perlakuan yang tidak adil. Studi ini menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan kontrak serta pengawasan hukum yang lebih ketat untuk memastikan perlindungan hak karyawan kontrak.
Kata kunci = PKWT, Karyawan Kontrak, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Hak.
Abstract
The Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is a common form of employment relationship in Indonesia, yet it often poses challenges concerning employee rights protection. This article aims to analyze employees' perceptions of justice and legal protection in the implementation of PKWT. The research focuses on employees' understanding of contract content, the challenges they face, and how PKWT is implemented by companies.
Using the theory of distributive justice and compliance with labor laws, this study was conducted through a qualitative method involving in-depth interviews with contract employees from various sectors. The results indicate that most employees have limited understanding of contract content due to the lack of transparency from companies. Furthermore, the implementation of PKWT often does not comply with applicable regulations, resulting in job insecurity and unfair treatment.
This study underscores the importance of transparency in contract drafting and stricter legal supervision to ensure the protection of contract employees' rights.
Keywords: PKWT, Contract Employees, Labor Law, Rights Protection.
Pendahuluan:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang memiliki batas waktu atau periode tertentu. Ini digunakan dalam situasi di mana pekerjaan bersifat sementara atau proyek-based, seperti pekerjaan musiman atau pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Regulasi mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan disempurnakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, memastikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang fleksibel dan hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan yang adil.
Menurut teori keadilan distributif, hubungan kerja ideal mencerminkan distribusi hak dan kewajiban yang seimbang antara pekerja dan pemberi kerja (Colquitt et al., 2001). Dalam konteks PKWT, keadilan distributif dicapai jika karyawan mendapatkan hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang memadai. Namun, penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan sering tidak sejalan dengan prinsip ini. Sutrisno (2020) menemukan bahwa karyawan kontrak di sektor manufaktur mengalami ketidakpastian kerja akibat kurangnya kepastian perpanjangan kontrak. Rahmawati dan Yuniar (2021) menegaskan bahwa kurangnya transparansi dalam kontrak dan rendahnya literasi hukum karyawan berkontribusi pada ketimpangan dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Ketidakseimbangan ini merugikan karyawan, terutama saat perusahaan lebih fokus pada fleksibilitas operasional daripada perlindungan hak karyawan.
Kajian mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah banyak dilakukan, tetapi sering kali fokus pada perspektif perusahaan atau analisis kebijakan. Penelitian ini berupaya menggali pengalaman langsung karyawan kontrak sebagai pihak yang terdampak PKWT. Fokusnya adalah memahami makna keadilan dalam hubungan kerja berbasis PKWT, terutama terkait transparansi kontrak, kepastian kerja, dan perlindungan hukum. Pendekatan ini menyoroti kesenjangan antara regulasi dan implementasi dari sudut pandang pekerja, serta menerapkan teori keadilan distributif untuk mengevaluasi hubungan kerja dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia. Temuan diharapkan menjadi masukan bagi perusahaan dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis untuk mengeksplorasi pengalaman karyawan yang bekerja dengan sistem PKWT. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan karyawan kontrak dari berbagai sektor, dipilih secara purposif berdasarkan masa kerja dan pengalaman mereka. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dalam pemahaman karyawan tentang isi kontrak, tantangan yang dihadapi, dan pandangan terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak karyawan merasa kurang memahami isi PKWT akibat kurangnya transparansi dan penjelasan dari perusahaan, serta mengalami ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan. Praktik di lapangan sering tidak sesuai regulasi, seperti pelanggaran batas waktu kontrak. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun regulasi PKWT bertujuan melindungi hak karyawan, implementasinya masih jauh dari ideal. Diperlukan langkah konkret dari perusahaan dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak karyawan sesuai prinsip keadilan distributif.