7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
KESIMPULAN
     Fungsi dan peran Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia yang mencangkup nilai norma dan moral yang seharusnya di amalkan seluruh masyarakat Indonesia.Dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila maka degredasi moral dan kebiadapan masyarakat berkurang dan kriminalitas Indonesia dapat di minimalisir sehingga kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin keamanannya. Pancasila sebagai panduan bagi negara dan di akui dalam pembukaan UUD 1945 dan istilah Pancasila sendiri berarti 5 sila yaitu 5 prinsip atau 5 pilar. Pilar Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indosenia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sendiri memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai landasan filsafat negara,pemersatu bangsa,pedoman sosial,dasar demokrasi dan keterlibatan masyarakat menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan dan menghargai berbagai aneka ragam budaya dan bangsa, dan peran terpenting Pancasila adalah mewujudkan dan membentuk visi dan misi pembangunan nasional demi kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia.