terhadap tekanan yang diberikan oleh sanksi efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang
dinyatakan.13 Salah satu tantangan utama dalam penelitian ini adalah keterbatasan data
mengenai Korea Utara. Penulis mengatasi tantangan ini dengan mengumpulkan dan
menggunakan data seadanya. Dengan menggunakan data ini, penulis melakukan analisis
terhadap dampak sanksi ekonomi terhadap Korea Utara, termasuk pengaruhnya
terhadap tingkat kecerahan cahaya malam yang mencerminkan aktivitas ekonomi
wilayah tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa sanksi ekspor berkontribusi pada
penurunan aktivitas manufaktur. Meskipun dampaknya bervariasi tergantung pada
ekspor terhadap jenis sanksi yang berbeda.
3. Sanksi Ekonomi memengaruhi Kedaulatan Negara Target dalam Aspek Internal maupun Eksternal
Sanksi ekonomi adalah kebijakan luar negeri yang bertujuan untuk mempengaruhi
perilaku negara lain, biasanya dalam bentuk tekanan ekonomi seperti embargo atau
pembatasan perdagangan. Penerapan sanksi ini sering kali mencerminkan dimplomasi
koersif, yang menekankan penggunaan paksaan untuk memaksa negara sasaran
mengubah kebijakannya.14 Pengaruh sanksi terhadap kedaulatan internal dapat terlihat
melalui dampaknya terhadap kebijakan domestik negara target. Sanksi ini dapat
mendorong perubahan dalam politik internal negara tersebut, seperti perubahan
kebijakan pemerintah atau mengarah pada ketidakstabilan ekonomi yang memaksa
negara tersebut untuk merespons perubahan. Sebagai contoh, sanksi yang diterapkan
oleh Singapura terhadap Rusia bertujuan untuk memaksa negara tersebut menghentikan
tindakannya di Ukraina.
Secara eksternal, sanksi ekonomi juga mempengaruhi posisi internasional negara
target. Sanksi ini dapat mengisolasi negara target dari pasar internasional dan
memengaruhi hubungannya dengan negara lain, baik secara diplomatik maupun
ekonomi. Negara yang dikenakan sanksi mungkin akan menghadapi kesulitan dalam
membangun aliansi internasional, karena sanksi ini sering kali membawa dampak
terhadap citra negara tersebut di dunia internasional. Oleh karena itu, sanksi ekonomi
tidak hanya mempengaruhi negara target secara langsung, tetapi juga dapat
memperburuk hubungan internasional dan memengaruhi posisi politik negara tersebut di
tingkat global. Menurut teori sanksi ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli seperti
James Barber, Charles F. Herman, dan Baldwin, tujuan dari pemberian sanksi dapat
dikelompokkan menjadi tujuan primer, seperti mendorong perubahan perilaku politik
negara target; tujuan sekunder, yang berkaitan dengan reputasi dan posisi negara
pemberi sanksi; serta tujuan tersier, yang berfokus pada pengaruh terhadap struktur
dan keseimbangan internasional secara keseluruhan. Melalui penerapan sanksi, Negara
pemberi sanksi berusaha memaksakan perubahan tertentu pada negara yang menjadi
targetnya, baik dalam kebijakan internal maupun dalam hubungan internasional.15
13 Jihee Kim and others, 'The Economic Costs of Trade Sanctions: Evidence from North Korea', Journal of
International Economics, 145.August (2023) <https://doi.org/10.1016/j.jinteco.2023.103813>.
14 Baldwin (1985) dalam buku A Cooper Drury Steve Chan, Sanctions as Economi Statecraft
(Hampshire: PALGRAVE, 2000). 20 J Beno, A.P Silen, and M Yanti, 'No
Title', Braz Dent J., 33.1 (2022), 1--12.
15 Baber, "Economic Sanctions As a Policy Instrument.
"
4. Tantangan Utama dalam Implementasi Sanksi Ekonomi dan Sejauh mana Efektivitasnya dalam Mencapai Tujuan Internasional tanpa Melanggar Hak Asasi Manusia
Implementasi sanksi ekonomi dalam konteks hukum internasional menghadirkan
sejumlah tantangan utama yang perlu diperhatikan. Salah satu tantangan terbesar
adalah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat sipil di negara
yang dikenakan sanksi. Meskipun sanksi ekonomi ditujukan untuk memberikan tekanan
politik kepada pemerintah atau kelompok tertentu, sering kali sanksi ini justru
berdampak langsung pada perekonomian negara dan kesejahteraan warganya. Misalnya,
pembatasan perdagangan atau pembekuan aset dapat mengurangi daya beli
masyarakat, meningkatkan kemiskinan, dan memperburuk kondisi sosial ekonomi. Hal ini
menimbulkan dilema besar, yaitu apakah tujuan internasional dapat tercapai tanpa
mengorbankan hak-hak asasi manusia, terutama hak atas kehidupan yang layak. Selain
itu, tantangan lain dalam implementasi sanksi adalah kesulitan dalam penegakan, karena
tidak semua negara atau entitas internasional memiliki mekanisme yang cukup kuat
untuk memonitor dan memastikan kepatuhan terhadap sanksi. Beberapa negara
mungkin bersedia atau tidak mampu untuk sepenuhnya mematuhi aturan sanksi yang
diterapkan, yang mengurangi efektivitasnya.
Dari segi efektivitas, meskipun sanksi ekonomi sering digunakan untuk memaksa
negara atau entitas tertentu untuk mengubah kebijakan atau tindakan yang dianggap
bertentangan dengan kepentingan internasional, seperti pelanggaran hak asasi manusia
atau ancaman terhadap perdamaian global, dampaknya terhadap rakyat biasa sering kali
menjadi pertimbangan yang kurang diperhatikan. Dalam beberapa kasus, sanksi dapat
memperburuk penderitaan rakyat yang tidak terlibat langsung dalam kebijakan yang
menyebabkan sanksi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk merancang sanksi
ekonomi yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan politik dan diplomatik, tetapi
juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang tidak bersalah agar tidak terjadi
pelanggaran hak asasi manusia yang lebih besar.16
E. KESIMPULAN
Sanksi ekonomi merupakan instrument kompleks dalam diplomasi internasional yang
memiliki implikasi signifikan terhadap kedaulatan Negara dan dinamika geopolitik global.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun sanksi ekonomi dirancang sebagai
mekanisme tekanan diplomatik yang relatif lunak dibandingkan konflik bersenjata,
implementasinya membawa konsekuensi yang jauh lebih rumit dari sekedar
pertimbangan politis. Analisis terhadap kaus Iran, Rusia, dan Korea Utara menunjukkan
bahwa sanksi ekonomi memiliki dampak multidimensional yang melampaui tujuan awal,
mempengaruhi tidak hanya struktur kebijakan pemerintah, tetapi juga sistem ekonomi,
dinamika sosial, dan kehidupan masyarakat sipil. Dari perspektif hukum internasional,
penelitian ini mengidentifikasi kompleksitas legalitas sanksi ekonomi, terutama sanksi
unilateral yang kerap kali berada pada wilayah abu-abu dalam kerangka hukum
internasional. Meskipun memiliki landasan dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 39 dan
16 Nathaniela Gracia Amanda Putri, Florista Dea Avita, and Henderina Julia Vindi Putri, 'Perlindungan Hak
Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum', Indonesian Journal Of Legality Of Law, 1.2 (2024), 1--13.
41, penerapan sanksi seringkali memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip non-
intervensi dan kkedaulatan Negara. Studi mendalam menunjukkan bahwa sanksi
ekonomi tidak terlalu efektif mengubah perilaku rezim politik target, namun justru
berpotensi menciptakan dampak kemanusiaan yang merugikan, seperti peningkatan
kemiskinan, inflasi, dan ketidakstabilan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa sanksi
ekonomi bukanlah instrument diplomatik netral, melainkan mekanisme kompleks yang
memerlukan pertimbangan mendalam. Pengaruhnya terhadap kedaulatan Negara tidak
hanya bersifat eksternal melalui isolasi diplomatik, tetapi juga internal dengan memaksa
perubahan kebijakan domestic. Tantangan utama dalam implementasi sanksi ekonomi
terletak pada upaya menyeimbangkan antara tujuan geopolitik dengan perlindungan hak asasi manusia, sebuah dilema yang tidak memiliki solusi sederhana.
F. DAFTAR PUSTAKA
Adnyana, Kadek Rio Teguh, Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional, Jurnal
Pacta Sunt Servanda , 3.2 (2022), 32--41
Amanda Putri, Nathaniela Gracia, Florista Dea Avita, and Henderina Julia Vindi Putri,
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum, Indonesian Journal Of
Legality Of Law , 1.2 (2024), 1--13
Beno, J, A.P Silen, and M Yanti, No
Title, Braz Dent J., 33.1 (2022), 1--12
Danial, Peranan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Proses
Penyelesaian Konflik Internasional, Reuters , 16.February (2017), 2328--41
Delevic, M., Economic Sanctions as a Foreign Policy Tool: The Case of Yugoslavia,
International Journal of Peace Studies , 3.1 (1998), 67--89
Fahmi, Yanuar Nurul, Implementasi Sanksi Ekonomi Sebagai Bentuk Penyelesaian
Sengketa Hukum Internasional (Studi Kasus Sanksi Ekonomi Amerika Serikat
Terhadap Iran), 2016, pp. 1--90
Farzanegan, Mohammad Reza, and Esfandyar Batmanghelidj, Understanding Economic
Sanctions on Iran: A Survey, Economists Voice , 20.2 (2023), 197--226
<https://doi.org/10.1515/ev-2023-0014>
Kim, Jihee, Kyoochul Kim, Sangyoon Park, and Chang Sun, The Economic Costs of Trade
Sanctions: Evidence from North Korea, Journal of International Economics ,
145.August (2023) <https://doi.org/10.1016/j.jinteco.2023.103813>
Kumagai, S, K Hayakawa, T Gokan, I Ikumo, S Keola, and K Tsubota, Impact of
Economic Sanctions against Russia on the Global Economy Using the IDE-GSM,
2022
Pape, Robert A., Why Economic Sanctions Do Not Work, International Security , 22.2
14
(1997), 90--110 <https://doi.org/10.2307/2539368>
Ventouratou, Anna, Litigating Economic Sanctions, Law and Practice of International
Courts and Tribunals , 21.3 (2022), 593--640 <https://doi.org/10.1163/15718034-
12341491>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H