Mohon tunggu...
Liese Alfha
Liese Alfha Mohon Tunggu... Dokter - ❤

Bermanfaat bagi sesama Menjadi yang terbaik untuk keluarga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

No Takes Photo, Please!

5 April 2019   14:49 Diperbarui: 5 April 2019   15:04 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komunikasi yang terjalin antara pasien dan dokter adalah bersifat privat/pribadi. Ketika pasien ingin mengambil gambar/video untuk dirinya sendiri, maka baiknya meminta izin kepada dokter yang bersangkutan. Karena ada hak privasi dokter yang dilanggar bila pasien tetap melanjutkan mengambil gambar atau video tanpa izin dan dokter berhak menghentikan pelayanan.

Karena dalam UU praktik kedokteran pasal 53 juga dijelaskan kewajiban pasien adalah menaati ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.

Hak privasi adalah hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum, yang dalam UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, hak privasi ini disebut hak pribadi. Menjadi tidak pribadi bila adanya persetujuan pihak yang berkomunikasi, dalam hal ini pasien dan dokter dan juga karena perintah undang-undang.

Terlebih rekaman foto atau video diambil untuk digunakan sebagai alat pemerasan atau pencemaran nama baik. Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 melarang setiap perbuatan yang dalam rangka pembuatan dan penyebarannya memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik atau juga muatan pemerasan.

Undang-undang ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran, seperti yang diatur dalam UU no.29 tahun 2004 pasal 50.

Karena memang tidak nyaman sekali bila kita diambil foto atau video tanpa izin. Bahkan untuk kegiatan yang bukan dalam hal pelayanan kesehatan saja, mengambil foto atau video tanpa izin itu melanggar UU no.8 tahun 2014 tentang hak cipta, loh. Apalagi dalam pelayanan kesehatan yang menyangkut rahasia dan kode etik.

Yang seringkali terjadi juga saat bakti sosial dimana banyak sekali momen yang diabadikan oleh penyelenggara bahkan saat pelayanan kesehatan dilakukan. Nah, perlu jadi perhatian, bahwa ketika mengambil foto, fotografer atau seksi dokumentasi tetap harus izin loh untuk mengambil foto, baik kepada tenaga kesehatan maupun kepada pasien. 

Apalagi baksosnya sunatan massal. Waduh, ini sebenarnya hak privasi banyak sekali dilanggar. Pelayanan dalam 1 ruangan banyak orang, adalah salah satu bahasan lain yang juga harus menjadi perhatian.

Jadi, izin dulu ya kalau mau ambil gambar atau video. Apalagi kalau sudah ada peringatan No Photo/Video, ya patuhi, karena ada undang-undang yang melindungi.

Kompal
Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun