Pernah lihat poster di atas saat ke pusat pelayanan kesehatan?
Beberapa hari lalu, saya datang ke salah satu laboratorium milik pemerintah di kota ini. Mata saya tertuju ke ruangan pengambilan sample yang terletak di depan ruang pendaftaran, persis. Ada satu poster diletakkan di meja dekat pengambilan darah. No Photo, Please! Itu bunyinya.
Peringatan ini sudah banyak ditempel ataupun, dalam bentuk banner besar, diletakkan di depan ruang pelayanan kesehatan, terutama RS. Hal ini menurut hemat saya karena maraknya pemanfaatan gadget untuk mengabadikan momen. Dikit-dikit selfie, dikit-dikit update sosial media, mengabarkan ke "dunia" dia sedang apa dan dimana adalah kebiasaan bagi sebagian orang saat ini.
Tapi tahukah bahwa peringatan No Photo, Please itu, bukan tanpa dasar hukum loh.
Dr. Beni Satria, dokter yang juga mengambil program pasca sarjana nya dalam bidang hukum ini, di salah satu postingan di laman facebooknya pernah menjawab ketika ditanya tentang boleh atau tidaknya keluarga pasien mengambil foto atau video ketika diperiksa dokter.
Ada beberapa dasar hukum yang bisa menjadi acuan kita, terutama tenaga kesehatan, untuk tidak segan-segan menegur orang yang mengambil foto saat kita memberi pelayanan.
Undang-undang no.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pasal 48 dan 51 yang mengatur tentang rahasia kedokteran.
Dalam menjalankan praktik kedokteran, tenaga kesehatan harus dan bersifat mengikat untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia. Hanya boleh dibuka untuk kepentingan pasien dan memenuhi permintaan aparatur penegak hukum.
Masalah akan timbul ketika keluarga atau bahkan orang lain mengambil foto maka akan ada "rahasia" yang terbuka sehingga menjadi konsumsi publik.
Bagaimana bila pasien sendiri yang mengambil foto?
Komunikasi yang terjalin antara pasien dan dokter adalah bersifat privat/pribadi. Ketika pasien ingin mengambil gambar/video untuk dirinya sendiri, maka baiknya meminta izin kepada dokter yang bersangkutan. Karena ada hak privasi dokter yang dilanggar bila pasien tetap melanjutkan mengambil gambar atau video tanpa izin dan dokter berhak menghentikan pelayanan.
Karena dalam UU praktik kedokteran pasal 53 juga dijelaskan kewajiban pasien adalah menaati ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
Hak privasi adalah hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum, yang dalam UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, hak privasi ini disebut hak pribadi. Menjadi tidak pribadi bila adanya persetujuan pihak yang berkomunikasi, dalam hal ini pasien dan dokter dan juga karena perintah undang-undang.
Terlebih rekaman foto atau video diambil untuk digunakan sebagai alat pemerasan atau pencemaran nama baik. Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 melarang setiap perbuatan yang dalam rangka pembuatan dan penyebarannya memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik atau juga muatan pemerasan.
Undang-undang ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran, seperti yang diatur dalam UU no.29 tahun 2004 pasal 50.
Karena memang tidak nyaman sekali bila kita diambil foto atau video tanpa izin. Bahkan untuk kegiatan yang bukan dalam hal pelayanan kesehatan saja, mengambil foto atau video tanpa izin itu melanggar UU no.8 tahun 2014 tentang hak cipta, loh. Apalagi dalam pelayanan kesehatan yang menyangkut rahasia dan kode etik.
Yang seringkali terjadi juga saat bakti sosial dimana banyak sekali momen yang diabadikan oleh penyelenggara bahkan saat pelayanan kesehatan dilakukan. Nah, perlu jadi perhatian, bahwa ketika mengambil foto, fotografer atau seksi dokumentasi tetap harus izin loh untuk mengambil foto, baik kepada tenaga kesehatan maupun kepada pasien.
Apalagi baksosnya sunatan massal. Waduh, ini sebenarnya hak privasi banyak sekali dilanggar. Pelayanan dalam 1 ruangan banyak orang, adalah salah satu bahasan lain yang juga harus menjadi perhatian.
Jadi, izin dulu ya kalau mau ambil gambar atau video. Apalagi kalau sudah ada peringatan No Photo/Video, ya patuhi, karena ada undang-undang yang melindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H