Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah, orang ketiga yang menjadi saksi biasanya dari kepala kampung menerima pago-pago atau upa manggabei dalam hal pengalihan hak atas tanah untuk selamanya.
Jika terjadi perselihan maka mereka yang menerima domu-domu, ingot-ingot, dan pago-pago menjadi saksi na umbege hata.
Ref: Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, JC Vergouwen.
Ditulis oleh: Hasudungan Hutasoit
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!