Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah, orang ketiga yang menjadi saksi biasanya dari kepala kampung menerima pago-pago atau upa manggabei dalam hal pengalihan hak atas tanah untuk selamanya.
Jika terjadi perselihan maka mereka yang menerima domu-domu, ingot-ingot, dan pago-pago menjadi saksi na umbege hata.
Ref: Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, JC Vergouwen.
Ditulis oleh: Hasudungan Hutasoit
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!