Mohon tunggu...
Hasudungan Hutasoit (Hts S)
Hasudungan Hutasoit (Hts S) Mohon Tunggu... Sales - Kompasianer abal-abal seperti dulu masih

Kalau tidak bisa peluk ayahmu, peluklah anakmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi dalam Hukum Perdata Batak Toba

20 Juni 2019   17:25 Diperbarui: 20 Juni 2019   17:40 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah, orang ketiga yang menjadi saksi biasanya dari kepala kampung menerima pago-pago atau upa manggabei dalam hal pengalihan hak atas tanah untuk selamanya.

Jika terjadi perselihan maka mereka yang menerima domu-domu, ingot-ingot, dan pago-pago menjadi saksi na umbege hata.

Ref: Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, JC Vergouwen.

Ditulis oleh: Hasudungan Hutasoit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun