Terjadi pembunuhan terhadap perempuan di Bandung, Ciamis, Karimun dan Minahasa Selatan, notabene pelakunya adalah suaminya sendiri, dikutip dari kompas.id/2024.
Hingga boleh dikatakan Indonesia saat ini darurat KDRT.
Regulasi Indonesia sangat jelas bahwa bagi pelaku KDRT jika terbukti diganjar kurungan 10 tahun, dan 15 tahun jika korban meninggal.
Hentikan KDRT sekarang juga dengan menyadari bahwa jalinan rumah tangga adalah janji suci yang harus digenggam sampai mati, baik suka maupun duka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!