Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

KDRT Akankah Tetap Ada?

25 Juni 2024   11:07 Diperbarui: 25 Juni 2024   11:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjadi pembunuhan terhadap perempuan di Bandung, Ciamis, Karimun dan Minahasa Selatan, notabene pelakunya adalah suaminya sendiri, dikutip dari kompas.id/2024.

Hingga boleh dikatakan Indonesia saat ini darurat KDRT.

Regulasi Indonesia sangat jelas bahwa bagi pelaku KDRT jika terbukti diganjar kurungan 10 tahun, dan 15 tahun jika korban meninggal.

Hentikan KDRT sekarang juga dengan menyadari bahwa jalinan rumah tangga adalah janji suci yang harus digenggam sampai mati, baik suka maupun duka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun