Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

KDRT Akankah Tetap Ada?

25 Juni 2024   11:07 Diperbarui: 25 Juni 2024   11:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KDRT bisa kita bagi menjadi dua bagian, kekerasan Verbal dan kekerasan non verbal.

Kekerasan verbal yakni kekerasan yang bersumber dari tutur kata yang menyakiti perasaan objek, seperti menghina, mencaci maki, mengolok-olok, mengancam dan semacamnya. Menjadi sebab sakit hati pada lawan bicaranya atau merasa terintimidasi.

Namun penderita biasanya sang istri masih bisa menahan kekerasan verbal semacam ini.

Sementara kekerasan non verbal adalah kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan sarana non verbal (pisik). Seperti menampar, mendorong bahkan memukul.

Rata-rata seorang istri tidak mampu bertahan jika suami sudah main tangan seperti ini.

Perceraian menjadi jalan terbaik bagi kedua pasangan agar sang istri secepatnya terbebas dari kekerasan itu.

KDRT terjadi biasanya disebabkan oleh faktor pribadi pelaku dan faktor sosial.

Faktor pribadi seperti depresi, stress dan pengaruh obat bius. Faktor sosial seperti pengaruh lingkungan yang buruk atau komunitas yang tidak sehat.

Pengaruh KDRT bagi anak sangat mengkhawatirkan sekali kejiwaannya. Anak menjadi penakut, merasa terancam, cemas dan krisis percaya diri.

Jika dibiarkan maka itu akan memengaruhi psikologi anak sampai dia dewasa.

Sungguh puncak dari KDRT adalah pembunuhan. Miris beberapa waktu silam ada hampir empat kejadian berturut-turut dengan berujung maut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun