Terjadi pembunuhan terhadap perempuan di Bandung, Ciamis, Karimun dan Minahasa Selatan, notabene pelakunya adalah suaminya sendiri, dikutip dari kompas.id/2024.
Hingga boleh dikatakan Indonesia saat ini darurat KDRT.
Regulasi Indonesia sangat jelas bahwa bagi pelaku KDRT jika terbukti diganjar kurungan 10 tahun, dan 15 tahun jika korban meninggal.
Hentikan KDRT sekarang juga dengan menyadari bahwa jalinan rumah tangga adalah janji suci yang harus digenggam sampai mati, baik suka maupun duka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI