Khalifah Islam kedua Umar bin Khattab pernah bertanya kepada salah seorang istri sahabat yang ditinggal berperang di medan jihad. Ia berkata:" berapa lama seorang istri sanggup ditinggal suaminya?" dia pun menjawab, "Sekitar empat bulan."
Dari hasil korespondensi ini Umar memutuskan bahwa pasukan Islam yang berada di medan jihad harus dirolling empat bulan sekali. Pemenuhan hak istri adalah kewajiban yang harus suami tunaikan.
Kedua, menjaga aib dan nama baik istri. Kewajiban menjaga aib dan nama baik seorang istri ini disyariatkan oleh Allah. Hendaklah para suami menjaga nama baik sang istri dari tuduhan-tuduhan tanpa alasan, seorang wanita  muhshan sangat dihormati dalam Islam maka kewajiban suamilah menjaga agar tuduhan-tuduhan jahat (qadzaf) itu terhindar.
Bahkan ada had bagi pelaku qadzaf. Perlindungan nama baik ini merupakan hak istri dari suami.
Ketiga, mengajarkan agama kepada istri.
Hal ini terlihat seperti idealis, memang idealnya seorang suami mampu membimbing dan memberi pengajaran agama terhadap istrinya. Suami sebagai pemimpin rumah tangga atau seringkali disebut imam. Hendaknya mempunyai pengetahuan agama yang lebih dibanding istrinya.
Namun jikapun sang suami tidak menguasai ilmu agama paling tidak dia memberi ruang bagi istrinya untuk belajar agama atau bahkan menganjurkan istrinya untuk ikut majelis taklim.
Tentunya setiap kewajiban suami tersebut mampu terwujudkan dalam sebuah rumah tangga, tapi dalam praktik kesehariannya terkadang tidak sesempurna apa yang dicita-citakan. Namun usaha untuk mewujudkannya adalah hal terbaik.
Sementara kewajiban seorang istri yang merupakan hak suami adalah:
Pertama, menaati suami. Seorang istri mempunyai kewajiban menaati suami baik dengan suka rela atau terpaksa, hal ini karena lahir dari ijab qabul semasa akad nikah digelar.
Saat itu perpindahan ketaatan seorang istri yang sebelumnya ketaatan itu terhadap orang tua sekarang kewajiban itu berpindah kepada suami.