Mohon tunggu...
Dudi RMD
Dudi RMD Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika - Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan

Kumaha aing brayyy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pancasila, Masih "Sakti" atau Sudah "Sakit"?

1 Juni 2020   16:11 Diperbarui: 1 Juni 2020   16:18 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila yang berlaku hari ini masih sama dengan Pancasila yang menjadi dasar negara kita sejak kemerdekaan tahun 1945 dan juga masih sama dengan Pancasila yang "membunuh" gerakan makar PKI pada tahun 1965.

Elemen kedua, UUD 45 sebagai "not-not yang tertulis"

Apakah UUD 45 yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan prinsip dasar dari sebuah dasar negara yaitu "menjaga kemerdekaan setiap individu & ketertiban hidup rakyat negaranya?".

Rasanya tidak, karena hampir mirip dengan alasan mengapa Pancasila bukanlah sebagai penyebab disharmoni bangsa, UUD 45 yang berlaku hari ini terbukti mampu menjaga harmoni bangsa sejak amandemen terakhir nya pada tahun 2002 lalu.

Bahkan UUD 45 ini berhasil mengantarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan penghargaan The World Statesman pada tahun 2013, sebuah penghargaan untuk tokoh yang berhasil menjaga perdamaian, demokrasi, toleransi dan dialog antar kepercayaan.  

Elemen ketiga, Lembaga Tinggi Negara (eksekutif, legislatif & yudikatif) sebagai "alat musik"

Pada dasarnya, lembaga tinggi negara baik itu eksekutif (Kepresidenan), legislatif (MPR, DPR & DPD) dan yudikatif (MA, MK, BPK & KY) berjalan sesuai peran dan wewenang masing-masing sesuai yang telah diatur dalam konstitusi.

Artinya, secara kelembagaan seharusnya lembaga tinggi negara menjadi alat yang mentransformasikan not-not tertulis (UUD 45) menjadi sebuah bunyi yang teratur dan menghasilkan sebuah harmoni. Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan nya, itu berarti ada human error  di dalam lembaga-lembaga tersebut.

Elemen keempat, Pejabat Tinggi Negara (eksekutif, legislatif & yudikatif) sebagai "instrumentalis"

Setelah kita menganalisa 3 elemen sebelum nya dan masih belum menemukan penyebab disharmoni bangsa, artinya secara tidak langsung kita telah mendapatkan jawaban tentang dimanakah sumber permasalahan berasal.

Ya, tanpa mengurangi rasa hormat, boleh dikatakan para pejabat tinggi negara lah yang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas hancurnya permainan orkestra bernama Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun