Mohon tunggu...
donny somawidjaya
donny somawidjaya Mohon Tunggu... Konsultan Hukum -

Penulis adalah Analis alias tukang mikir, pengamat hukum , Politik, Ekonomi, Agama, penggiat UMKM dan praktisi hukum bisnis yang suka menabung Amal dengan berbagi. for discussion dswidjaya01@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menangkal Fenomena "Asing" Secara Sah dalam Konteks WTO

15 Mei 2017   13:13 Diperbarui: 23 Mei 2017   11:21 2247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karenanya Indonesia harus mampu menangkal hal fenomena ini tanpa membuat suatu pelanggaran , bagaimana ? Jawaban singkat dan mudahnya adalah membangun model ekonomi kerakyatan yang independen dan mempunyai kekuatan terhadap tekanan global baik tekanan ekonomi maupun politik, namun bagaimana implementasinya secara detail salah satu caranya dengan perlunya melihat lebih jauh para pelaku ekonomi .

4.Mensiasati melalui dominasi ekonomi oleh Badan Hukum Koperasi

Pertanyaan selanjutnya adalah model ekonomi kerakyatan seperti apa yang mampu menanggulangi fenomena asing? Pertanyaan ini sebenarnya sudah banyak para ahli, peneliti, praktisi bahkan pemerintah dan akademisi yang menjawab dalam berbagai literature, dimana jawabannya adalah prinsip Koperasi sebagaimana digagas oleh Bung Hatta. Sekedar untuk mengingatkan kembali dan mendukung jawaban tersebut perlu juga kiranya memaparkan suatu bentuk konkrit dan riil terkait model Koperasi seperti apa yang ampuh mengingat saat ini pun banyak tumbuh Koperasi-Koperasi di Indonesia namun nyatanya belum juga efektif dalam menanggkal fenomena asing lebih jauh belum dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia , bahkan terkesan koperasi kalah bersaing dengan Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Oleh karenanya perlu lebih jauh menyoroti kekuatan dan kelemahan para pelaku ekonomi dengan fokus pada badan hukum, badan usaha, dan usaha perorangan sebagi penggerak ekonomi nasional

Di Indonesia para pelaku ekonomi non negara yang dominan menggerakkan ekonomi nasional selain tentunya konsumen, yang fokus sebagai rantai produksi/distribusi dapat digolongkan menjadi dua bagian utama yaitu Badan Hukum dan usaha perorangan. Badan Hukum terdiri dari Perseroan Terbatas , Koperasi , Yayasan dan Non Badan Hukum yang terdiri dari CV, Firma, Individu/orang perorangan. Sebagai badan hukum Yayasan tidak terlalu popular dilirik asing mengingat tujuan yayasan adalah non profit dan Undang-Undang yayasan melarang pembagian kekayaan yayasan baik langsung atau tidak langsung sehingga dipandang tidak terlalu menguntungkan oleh karenanya yang menjadi sorotan adalah Perseroan Terbatas dan Koperasi . Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia memegang peranan penting dalam perekonomian nasional , dengan adanya prinsip “keterbukaan” sebagaimana telah penulis gambarkan diatas yang saat ini dianut oleh Indonesia, menyebabkan banyak memunculkan Perseroan Terbatas asing maupun nasional yang berunsur asing , pola ini menyebabkan badan hukum Perseroan Terbatas seolah-olah mudah terjangkit virus asing, dari sisi kontrol dengan adanya pemegang saham dua orang atau lebih yang harus menempatkan dan menyetor modalnya pada perseroan juga menyebabkan kontrol pada perusahaan berada pada orang-orang yang secara finansial “mampu”, kemampuan asing dari sisi finansial bisa saja mendominasi terlebih jika dana dihimpun dalam bentuk Sovereign Wealth Funds (SWF) misalnya Temasek , sehingga kontrol nasional demi pasal 33 UUD 1945 dirasa kurang menyentuh meskipun ada juga yang namanya BUMN namun ini hanya representative dari masyrakat yang nyatanya masyarakat masih belum merasakan manfaatnya langsung terlebih jika ada permasalahan “politik” didalamnya, hal tersebut dapat dianggap kelemahan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas. Lalu bagaimana dengan CV, Firma dan usaha perseorangan? Sebagai contoh misalnya banyaknya UMKM nasional, meskipun jumlahnya banyak namun jika masih melakukan usahanya secara mandiri dengan segala keterbatasan yang ada maka akan sulit bersaing dan menguasai ekonomi nasional jika harus disandingkan dengan badan hukum berbentuk Perseoran Terbatas mengingat kekuatan finansialnya, dalam praktik bisnis sehari-hari hubungan B to B biasanya menghendaki pelaku berbadan hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi meskipun tidak ada larangan untuk bisa berbisnis dengan siapa saja atau dengan kata lain sebuah PT akan merasa comfort jika berinteraksi dengan PT lagi, hal ini mendorong badan hukum PT tumbuh dan terbuka peluang setiap saat bagi asing untuk mendominasi dengan berbagai cara misalnya akuisisi , atau merger. Disamping hal terkait habitual tersebut, bank, lembaga pembiayaan, investor lebih mengutamakan atau setidaknya nyaman dengan badan hukum Perseroan Terbatas terkait permodalan, hal ini disebabkan juga karena peraturan perundang-undangan (dari Undang-Undang hingga Surat Edaran) yang ada lebih banyak mengatur perseroan terbatas dibandingkan badan usaha lainnya sehingga pergerakan permodalan perseroan terbatas lebih cepat berkembang, hal ini pula yang dapat menyebabkan badan usaha lain terkait permodalan sangat sulit berkembang

Lalu bagaimana dengan Badan Hukum Koperasi? sekedar mengulang apa yang sudah banyak di gaungkan oleh para ahli, peneliti dan praktisi bahwa bentuk Badan Hukum yang satu ini mempunyai karakteristik yang unik namun tidak terlalu popular di Indonesia dalam pengelolaan bisnis, masih sedikit orang yang memahami koperasi dibandingkan Perseroan Terbatas, namun sebenarnya mempunyai kekuatan terpendam apabila di maksimalkan. Koperasi di Indonesia masih dikenal sebagai pedagang sembako atau tempat untuk pinjam uang tidak lebih dari itu. Masih kurangnya program tepat guna dari Kementerian Koperasi dan UMKM serta kurangnya advokasi dari organisasi koperasi nasional (Dekopin) juga memberikan kontribusi tidak berkembangnya Koperasi dalam tatanan perekonomian nasional, sebagai salah satu contoh misalnya pengawasan compliance terhadap koperasi terkait Good Corporate Governance belum mempunyai standard yang baik termasuk cara mengukur kesehatan koperasi itu sendiri serta sistim keanggotaan koperasi yang masih sebagian tertutup, sehingga pengelolaan koperasi masih bersifat sederhana, jika garis besar tata kelola koperasi atau setidaknya panduan tata kelola koperasi diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan mungkin dapat mendorong tumbuh kembangnya koperasi. Hanya sedikit Koperasi di Indonesia yang merupakan koperasi besar beberapa diantaranya misalnya Koperasi Sejahtera Bersama yang memiliki beberapa anak usaha yang efektif dengan sistim keanggotaan yang terbuka dan memiliki anak usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas yang efektif, Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) yang juga memiliki beberapa anak usaha dengan sistim keanggotaan tertutup. Namun demikian disamping masalah tingkat kesehatan koperasi dan sistim keanggotaan koperasi yang masih tertutup juga memberikan kontribusi bahwa manfaat koperasi masih belum dirasakan bangsa Indonesia dalam tatanan perekonomian, padahal koperasi mempunyai potensi untuk itu.

Sebagi ilustrasi seandainya Indonesia memiliki Koperasi Nasional Indonesia (sebut saja KNI) dimana keanggotaannya bersifat terbuka bagi WNI dan dengan didukung kelengkapan baik Undang-Undang maupun peraturan dibawahnya untuk menghimpun modal koperasi seperti misalnya Undang-Undang Jaminan Sosial yang mewajibkan setiap perusahaan memungut sejumlah dana dari masing-masing karyawannya yang akan disetorkan pada BPJS , maka penghimpunan modal dapat dilakukan dengan ilustrasi skema sebagai berikut (nb: hanya ilustrasi garis besar – detail dlm pembahasan feasibility studies tersendiri) :

1. Iuran simpanan wajib dapat diatur pertahun atau perbulan yang diawasi oleh unit tertentu koperasi ( mirip dengan BPJS):

  • Bagi anggota yang merupakan karyawan baik swasta/ASN/BUMN, perusahaan wajib memotong penghasilan karyawan yang telah ditentukan sebagai simpanan wajib berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi. (skema ini sudah terbiasa bagi pekerja di lingkungan ASN/BUMN). Dana yang terkumpul wajib disetorkan pada KNI melalui Bank Nasional yang telah ditunjuk.
  • Bagi anggota yang bukan merupakan karyawan,baik pengusaha kecil maupun pengusaha besar diterapkan SOP sebagaimana halnya Ditjen Pajak memungut pajak.

2. Iuran simpanan pokok dapat dipungut sekali saja ketika karyawan/pengusaha/WNI menyatakan diri menjadi anggota KNI pada unit Account Management KNI yang sudah ditunjuk yang besarnya tentunya ditetapkan dalam anggaran Dasar KNI.

Dari skema pengumpulan modal tersebut diatas jika keanggotaan adalah nasional bagi seluruh WNI dapat dipastikan jumlahnya sangat besar terlebih dengan adanya bonus demografi Indonesia sebagai nilai plus yang harusnya dapat diakomodir secara positif. Anggap saja hitungan kotornya jika iuran wajibnya perbulan dikenakan Rp.10.000 dikalikan jumlah penduduk Indonesia yang berusia dewasa misalnya saja 200 juta jiwa (nb: berdasarkan pada CIA Factbook Indonesian Demographic 2016 dan Statistik BPS 18/2/2014 proyeksi penduduk menurut provinsi 2010-2035 ditahun 2015 255.461 070 jiwa ) maka dana yang terkumpul sebesar 2 triliun perbulan / 24 triliun pertahun ditambah Iuran pokok misalnya sebesar Rp. 200.000 per orang yang dibayar sekali ketika menjadi anggota total sebesar 40 triliun sehingga bisa jadi dana yang terkumpul pada KNI untuk pertama kalinya + 42triliun rupiah jika diatrik setahun 64 triliun. Nilai yang cukup bagi suatu koperasi nasional Indonesia tentunya setelah dikurangi Capex dan Opex pertama kali untuk memulai bisnisnya disektor riil termasuk menjadi holding company. Anggap saja untuk pertama kali bisnisnya adalah akuisisi perusahaan produktif dibidang tambang nikel atau membuat perusahaan smelter yang potensial bagi penambang nikel yang belum mempunyai smelter. Jika mendasarkan pada nilai akuisisi China Bearing untuk Far East Mining atas akuisisi PT. Teknik Alum Services yang merupakan perusahaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah sebesar USD$ 120 Juta setara dengan Rp.1,560 triliun (sumber:Tambang.co.id, 25 Agustus 2016[1]) maka dari pengumpulan ilustrasi modal tersebut diatas cukup bagi KNI melakukan akuisisi . Anggap saja hitungan kasarnya setelah markup untuk akuisisi perusahaan produktif 10 triliun, capex 5 triliun, Opex 2 triliun maka Total investasi 17 triliun , masih menyisakan 25 triliun (dari modal pertama kali 42 triliun) yang dapat digunakan untuk proyeksi bisnis lainnya misalnya bisnis yang juga turut meningkatkan daya beli masyarakat terutama anggota koperasinya sendiri dengan membentuk anak usaha perbankkan syariah, LKNB syariah. Atau dengan kata lain menjadikan KNI sebagai holding utama untuk perusahaan perusahaan nasional jika didukung pemerintah dimungkinkan kepemilikan akan BUMN sehingga pengelolaan BUMN menjadi sangat transparan bertanggung jawab langsung pada masyarakat Indonesia melalui KNI. Ilustrasi tersebut diatas merupakan kekuatan dari suatu koperasi yang mandiri tanpa langsung pemerintah. Apabila didukung oleh pemerintah dengan pengelolaan yang tidak terlepas dari pemerintah bisa saja KNI ini difasilitasi misalnya diberikan gedung kantor, hibah kendaraan operasional dan asset lainnya dengan semangat membangun perekonomian nasional, terlebih diberikan insentif pajak, bebas bea ekspor/impor (kawasan khusus) dan menjadi pemilik atas saham BUMN tentunya ini sangat membantu mengurangi belanja modal dan operasional Koperasi dan koperasi memiliki cash in yang cukup besar. Dukungan pemerintah yang demikian juga termasuk kelebihan Koperasi. Keuntungan yang didapat koperasi nantinya hanya akan berputar di lingkungan anggota yang merupakan WNI wajib pajak yang kemudian diharapkan turun sebagai “resapan” pajak secara “sukarela (keikhlasan membayar kepada pemerintah dengan mekanisme pungutan pajak yang lebih mudah karena terkordinir oleh KNI). Atau dengan kata lain setiap tahun WNI memperoleh pendapatan SHU dari kegiatan usaha KNI berikut anak usahanya yang besarannya ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Belum lagi jika keuntungan KNI setelah dibagi SHU diproyeksikan dalam anggaran CSR guna mendorong pertumbuhan UMKM dimana pemilik UMKM adalah anggota Koperasi itu sendiri dan mempromosikan usaha anggota kepada Anggota lainnya, dimana pada akhirnya perputaran uang didominasi terjadi dilingkunyan KNI yang menimbulkan daya beli serta kekuatan ekonomi nasional.

Pertanyaannya lagi adalah bagaimana mengawasi dana yang cukup besar tersebut?, jika regulasi telah disesuaikan dan didesign untuk menunjang perkoperasian secara Good Corporate Governance maka tidak perlu khawatir akan kebocoran atau penyalahgunaan wewenang pengurus KNI misalnya secara umum adanya peraturan ekslusif dari pemerinah terkait akuntabilitas KNI, disamping itu koperasi sebenarnya merupakan miniature dari organisasi suatu negara dalam koperasi terdapat pemerintah yakni jajaran pengurus koperasi dan anggota koperasi yakni masyarakat Indonesia. pada saat laporan pertanggung jawaban setiap tahun dikenal Rapat Anggota, dimana anggota (masyarakat Indonesia) dapat mengajukan hak suaranya, jika jumlah anggota banyak maka dimungkinkan representative perwakilan anggota dimana hal ini cerminan dari DPR dalam suatu negara hanya saja bedanya tidak ada partai politik pengusung dalam koperasi sehingga dapat mereduksi adanya kepentingan politik golongan atau dengan kata lain murni representative aspirasi masyarakat. Anggaplah pengurus berbuat salah maka pengurus kecil kemungkinan untuk bisa mengelak dari pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana karena rakyat yang berbicara secara langsung terlebih jika dibuat suatu aturan yang mengharuskan suara dipungut secara system dengan menggunakan teknologi informasi yang sudah memungkinkan dewasa ini, sehingg distorsi bisa diminimalisir . tidak ada parpol didalamnya sebagaimana pemerintahan suatu negara yang dapat membuat distorsi suara rakyat yang sebenarnya sebagaimana saat ini pertanggung jawaban para pimpinan BUMN kepada negara yang juga dipertanggung jawabkan melalui DPR yang notabene berisi banyak partai politik, atau dengan kata lain tidak langsung kepada rakyat, hal ini berbeda dengan mekanisme KNI.

Meskipun original dari badan usaha koperasi bukan dari Indonesia tapi setidaknya Indonesia telah membuat trobosan melalui penyesuaian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yaitu kekeluargaan, berkeadilan , serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Koperasi sendiri mencerminkan ekonomi kerakyatan jika dikelola secara baik dan maksimal khususnya jika Koperasi itu bersifat terbuka untuk umum. Konsep dasar Koperasi pada dasarnya tidak berhaluan ekonomi liberal lebih cenderung pada prinsip komunal bagi kesejahteraan bersama dan koperasi Indonesia pada prinsipnya adalah menghimpun dana dari masyarakat yang akan dijadikan modal untuk pengelolaan usaha baik koperasi jasa keuangan (simpan pinjam) maupun koperasi disektor riil, dan hasil pengelolaannya akan dibagi pada setiap anggota yang besar kecilnya berdasarkan kontribusi masing-masing anggota pada Koperasi. Aturan perkoperasian di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 17/2012 telah dibatalkan) , meskipun Undang-Undang Koperasi perlu pembenahan tapi setidaknya prinsip dasarnya dapat digunakan. Koperasi mempunyai karakter yang unik di Indonesia, meskipun menghimpun dana dari masyarakat tapi badan hukum belum tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), koperasi dikelola secara mandiri oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, persetujuan dan pengesahannya juga melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang juga didelegsikan pada Dinas Koperasi dan UMKM daerah. Justru hal ini merupakan kelebihan dari Koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas sebagai contoh ketika perseroan terbatas akan berbisnis keuangan baik bank atau non bank , ataupun asuransi sejumlah aturan OJK menanti, dan tidak mudah untuk melakukan bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun