BAHWA kode etik mengenai plagiat diri sendiri sebagai norma hukum semestinya harus dapat mencerminkan pada hasil kajian teori dan praktik empirik. Artinya, bagaimana hasil telaah, analisis dan evaluasi terhadap peraturan terkait, serta bagaimana aspek yuridis dan filosofis (yang tertuang dalam UU 12 tahun 2011 dan UU 15 tahun 2019), memberi corak hukum yang baik, benar, adil dan jujur, sehingga tidak multitafsir dan ambigu yang akan merugikan banyak pihak dan terjadinya pelanggaran unsur keadilan dalam hak asasi manusia, semisal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat melakukann proses hukum seperti yang tertuang pada UU 39 tahun 1999 dengan menggunakan tuntutan hukum seperti KUHP pasal 310, pasal 311, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1365. Dikarenakan definisi plagiarism dan self-plagiarism berbeda, dan istilah self-plagiarism masih menimbulkan pro-kontra, bias serta multitafsir, serta tidak diatur dalam peraturan hukum positif yang berlaku, maka dirasakan bahwa pencantuman plagiarism ataupun self-plagiarism pada suatu karya ilmiah yang merupakan hasil gagasan dan ide miliknya sendiri dapat mencederai Pasal 17 dan Pasal 18 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada hak memperoleh keadilan.
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai pandangan mengenai masih adanya pro dan kontra mengenai istilah plagiat diri sendiri. Penulis berharap bahwa istilah plagiat diri sendiri yang masih multitafsir dan memiliki kecenderungan bertentangan dengan beberapa aturan hukum positif di Indonesia tidak digunakan oleh  pihak tak bertanggungjawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan juga menghembuskan suatu isu negatif.  Penerbit dan penilai karya ilmiah harus lebih waspada terhadap laporan-laporan fiktif yang menghembuskan isu-isu self-plagiarism terhadap karya ilmiah seseorang jika tidak ingin berurusan dengan proses pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H