Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. prof. Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Istilah Plagiat Diri Sendiri atau Self Plagiarism yang Membingungkan Dosen

24 September 2022   11:30 Diperbarui: 16 Januari 2023   10:36 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berdasarkan pengalaman penulis dalam bidang pendidikan serta mengacu pada pengalaman beberapa dosen Perguruan Tinggi yang menceritakan bahwa terdapat adanya  penilaian pada  karya-karyanya yang diduga terindikasi self-plagiarism atau plagiat diri sendiri atas laporan dari pihak yang tak bertanggungjawab kepada suatu editor dan penerbit jurnal atau bahkan kepada pihak yang berwajib yang kemudian oleh beberapa orang  istilah plagiat diri sendiri tersebut disamakan dengan istilah plagiat karya orang lain atau plagiat .

Pemasalahan muncul ketika definisi self-plagiarism tersebut masih menimbulkan pro-kontra, multitafsir, bertentangan dengan  peraturan hukum positif dan hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan masih terdapat perdebatan dan kontroversial oleh asosiasi-asosiasi akademik, serta pakar ilmu hukum di dalam dan luar, namun pihak yang melaporkan, editor dan penerbit jurnal atau tim penilai menganggapnya sebagai peraturan kode etik yang tentu mencederai  Pasal 17 dan Pasal 18 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada hak memperoleh keadilan. 

Berdasarkan pengalaman beberapa dosen tersebut, maka penulis mencoba untuk berbagi pandangan mengenai istilah plagiat dan plagiat diri sendiri. Tulisan ini terdiri dari tiga  bagian, yaitu: I. Landasan teori dan aturan hukum; II. “Bagaimana dengan plagiat diri sendiri?”;  III.Diskusi.

I. Landasan Teori dan Aturan Hukum:

1.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
PLAGIAT adalah PENGAMBILAN KARANGAN (pendapat dan sebagainya) ORANG LAIN dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; JIPLAKAN

2.UU Hak Cipta 28 Tahun 2014:
Pasal 1
Hak Cipta (Copyright) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
1.Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.penerbitan Ciptaan; b.penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c.penerjemahan Ciptaan;d.pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;f.pertunjukan Ciptaan;g.Pengumuman Ciptaan;h.Komunikasi Ciptaan; dan i.penyewaan Ciptaan.
2.Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
3.Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

3.UU 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI pasal 42 ayat 3
Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil JIPLAKAN atau PLAGIAT, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi (Mengacu pada definisi plagiat pada KBBI dan TIDAK MENGENAL ISTILAH PLAGIAT DIRI SENDIRI ).

4.UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS): tentang definisi plagiat karya  orang lain dan sangsi hukum pidana.

5.PERMENDIKNAS 17/ 2010 PASAL 1
AYAT 1 : PLAGIAT adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
AYAT 6: Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.
AYAT 7 : Karya adalah hasil karya akademik atau non-akademik oleh orang perseorangan, kelompok, atau badan di luar lingkungan perguruan tinggi, baik yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis.

II. Bagaimana dengan Plagiat Diri Sendiri ?

Pada KBBI, jika frase kata orang lain diubah dengan diri sendiri, maka istilah plagiat diri sendiri akan memiliki makna yaitu, plagiat diri sendiri adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) diri sendiri dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis diri sendiri atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Maka jika frase orang lain tersebut diubah menjadi diri sendiri dan terdapat pada semua peraturan hukum positif, maka dapat dianggap bahwa seseorang yang mengambil karya diri sendiri dan kemudian diterbitkan pada media lain tanpa adanya citasi, maka dapat diklasifikasikan sebagai plagiat diri sendiri. Jika aturan mengenai plagiat diri sendiri ini berlaku, maka  setiap aturan perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswanya  untuk mempublikasikan hasil riset, semisal tesis berpotensi tersandung kasus plagiat diri sendiri. Beberapa asosiasi, seperti The American Political Science Association (APSA) menuliskan pada A Guide to Professional Ethics in Political Science (2008) yang diterbitkan APSA bahkan mengijinkan dan memperbolehkan penduplikasian atau penggandaan tesis ke bentuk akrya ilmiah lain bila dipublikasikan sebagian atau keseluruhan oleh penulisnya, yang bersangkutan tak punya kewajiban etik memberitahukan. Pada Standar Perilaku Profesional yang dibentuk oleh The American Association of University Professors (AAUP) dalam penjelasan tentang plagairism, pendefinisian plagiarism  tak menyinggung masalah auto-plagiat, bahkan AAUP lebih meyoroti pada pencurian intelektual penulis lain yang berkaitan dengan kekayaan intelektual pencipta. Universitas Cambridge  dalam Guidance on Plagiarism and Academic Misconduct menyatakan bahwa secara teknis plagiat diri sendiri atau self-plagiarism diperbolehkan asalkan naskah tidak digunakan untuk penilaian akademis. Mengkutip pendapat Dr. Stephanie J Bird, Vice President, Special Assistant to Provost, Massachusetts Institute of Technology dan penulis Self-plagiarsm and dual and redundant publications: What is the Problems?, menyatakan bahwa istilah self-plagiarism masih pro-kontra. misalnya, menganggap pemakaian istilah itu tak tepat karena definisi plagiat mensyaratkan ada pihak lain yang dicurangi.  Sementara, dalam hal pemakaian kembali karya sendiri itu tidak ada pihak lain yang dicurangi. Prof. Pamela Samuelson, profesor ilmu hukum dan informasi Universitas California, Berkeley menyatakan beberapa alasan kapan pengulangan publikasi suatu karya ilmiah dibolehkan. Dalam tulisannya Self-Plagiarism or fair use? ia mengemukakan, pengulangan publikasi ilmiah terdahulu boleh dilakukan apabila: karya ilmiah itu perlu dikemukakan lagi sebagai landasan karya ilmiah berikutnya; bagian dari karya ilmiah terdahulu itu terkait bukti dan alasan baru pada karya berikutnya, hal senada pun diungkapkan oleh Stephanie Harriman (editor BioMed Central) dan Jigisha Patel (Head of Programme Management, Research Integrity, Springer Nature dan Associate Editorial Director, Research Integrity, BioMed Central) yang menyatakan bahwa daur ulang teks atau self-plagiarism sebagai hal yang etis dan  tidak salah  serta mengakui bahwa ada keadaan di mana penggunaan kembali teks milik sendiri benar-benar valid dan pantas. Penjelasan mengenai pendapat pakar hukum, asosiasi, dan juga kebijakan peraturan dari kementerian terkait dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Pendapat Beberapa Pakar Hukum dan Asosiasi  :

The American Political Science Association (APSA) dalam Kompas.com.   yang hanya memasukkan masalah plagiat dalam kode etiknya , yang didefinisikan: ”Dengan sengaja mengambil hasil karya orang lain sebagai karya miliknya”, namun tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri. Pada A Guide to Professional Ethics in Political Science (2008) yang diterbitkan APSA malah diatur masalah pengulangan publikasi ilmiah. Misalnya, dinyatakan bahwa tesis bila dipublikasikan sebagian atau keseluruhan oleh penulisnya, yang bersangkutan tak punya kewajiban etik memberitahukan. Menurut APSA dampak jika terdapat pemberlakuan kode etik self-plagiarism ini adalah publikasi dalam artikel jurnal riset, prosiding, dan juga kekayaan intelektual dalam paten tidak boleh berasal dari sebagian ataupun keseluruhan isi hasil temuan tesis dan karya ilmiah sejenis.
Pedoman kode etik oleh APSA ini dapat dijelaskan sebagai berikut dikarenakan tesis adalah suatu karya ilmiah dan paper yang terpublikasi juga merupakan suatu karya ilmiah, maka jika istilah self-plagiarism atau plagiat diri sendiri ini dijadikan kode etik, maka orang yang melakukan publikasi tesis tersebut ke media lain seperti jurnal atau prosiding tanpa adanya citasi pada tesis baik untuk sebagain maupun keseluruhan isi, maka dapat diduga melakukan self-plagiarism, sehingga jika plagiat diri sendiri ini diterapkan, maka hasil tulisan dan penelitian baik sebagian ataupun keseluruhan dalam tesis atau karya ilmiah sejenis tidak dapat dipublikasikan ke dalam karya ilmiah lain seperti laporan penelitian, artikel jurnal ataupun prosiding, buku, dan juga hak kekayaan intelektual lain seperti paten.

The American Historical Association (AHA) dalam Historians.org 
Pernyataan AHA tentang Standar Perilaku Profesional (Standards of Professional Conduct) mendefinisikan plagiarisme sebagai perampasan "kata-kata yang tepat dari penulis lain tanpa atribusi, dan peminjaman temuan atau interpretasi penelitian yang khas dan signifikan" tanpa kutipan yang tepat. Sebagian besar kasus plagiarisme merupakan kegagalan untuk memparafrase, mengutip, dan mengutip sumber dengan benar (Pada Standar Perilaku Profesional  yang dibentuk oleh AHA, pendefinisian plagiarisme  tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri, namun AHA lebih meyoroti pada pencurian “kekayaan intelektual penulis lain”).

The American Sociological Association (ASA) dan The American Association of University Professors (AAUP) dalam Asanet.org
Menyatakan bahwa sains dibangun di atas kepercayaan. The American Association of University Professors mendefinisikan plagiarisme sebagai "mengambil alih ide, metode, atau kata-kata tertulis orang lain, tanpa pengakuan" Kredit dapat diakui di tiga tempat: daftar penulis, pernyataan pengakuan, dan daftar referensi atau kutipan (On Being a Scientist, 1995:12). Perlindungan hak kekayaan intelektual mendasari prinsip ilmu pengetahuan dan kesarjanaan yang sudah berlangsung selama ini bahwa karya orang lain diakui dan dikutip dengan tepat. Menurut National Academy of Science, "prinsip keadilan dan peran pengakuan pribadi dalam sistem penghargaan ilmu pengetahuan untuk penekanan yang diberikan pada alokasi kredit yang tepat" (Pada Standar Perilaku Profesional  yang dibentuk oleh AAUP dan digunakan oleh ASA dalam penjelasan tentang plagairisme, pendefinisian plagiarisme tak menyinggung masalah auto-plagiat, bahkan AAUP dan ASA lebih meyoroti pada pencurian intelektual penulis lain yang berkaitan dengan kekayaan intelektual pencipta).

Universitas Cambridge  dalam Guidance on Plagiarism and Academic Misconduct.
Universitas Cambridge, menjelaskan definisi plagiarisme sebagai berikut: The various types of academic misconduct are set out here. They include plagiarism: using someone else’s ideas, words, data, or other material produced by them without acknowledgement. bahwa Plagiarisme adalah menggunakan ide, kata-kata, data, atau materi orang lain yang dihasilkan oleh mereka tanpa pengakuan yang sesuai, sedangkan  plagiat diri sendiri dapat terjadi saat seseorang menggunakan ide, kata-kata, data, atau materi lain diri sendiri dalam suatu penilaian karya akademik. Ini adalah plagiarisme diri sendiri jika kata-kata atau ide-ide ini sebelumnya telah diajukan untuk penilaian formal di Universitas atau lembaga lain, dan digunakan kembali dalam bentuk karya ilmiah lain tanpa persetujuan universitas atau lembaga lain tersebut. Artinya secara teknis diperbolehkan, misalnya, untuk menggunakan materi dari esai atau karya yang tidak dinilai dalam suatu penilaian akademik.

Universitas Oxford dalam  https://www.ox.ac.uk/students/academic/guidance/skills/plagiarism 

Plagiat didefinisikan sebagai menyajikan karya atau ide orang lain sebagai milik Anda, dengan atau tanpa persetujuan mereka, dengan memasukkannya ke dalam karya Anda tanpa pengakuan penuh

Auto-plagiarisme atau plagiat diri sendiri didefinisikan sebagai mengirimkan pekerjaan untuk penilaian yang telah diserahkan (sebagian atau seluruhnya), baik untuk kepentingan akademik  atau untuk kualifikasi lain. Hasil pekerjaan yang telah dinilai untuk suatu penilaian tidak dapat digunakan untuk penilaian lain pada media lain

Mengkutip tulisan pada https://dip.fisip.unair.ac.id/id_ID/hati-hati-self-plagiarisme/ dengan judul Hati-Hati Self-plagiarisme!

self-plagiarism memang masih menjadi pro-kontra terkait hukuman yang patut dijatuhi bagi pelakunya. Hal tersebut dikarenakan sikap toleransi dari beberapa ahli yang tidak mempermasalahkan plagiat diri sendiri ini jika tidak ada pihak yang dicurangi sehingga plagiat diri sendiri ini pun juga tidak berlaku. 

Mengkutip pengertian self-plagiarism pada web Universitas Glasgow dalam

 https://www.gla.ac.uk/research/ourresearchenvironment/prs/self-plagiarism/definingselfplagiarism/ Self-Plagiarism didefinisikan sebagai jenis plagiarisme di mana penulis menerbitkan kembali suatu karya secara keseluruhan atau menggunakan kembali bagian dari teks yang ditulis sebelumnya saat menulis karya baru. Penulis sering menyatakan bahwa karena mereka adalah penulisnya, mereka dapat menggunakan kembali karya tersebut sesuai keinginan mereka; mereka tidak dapat benar-benar menjiplak diri mereka sendiri karena mereka tidak mengambil kata atau ide apa pun dari orang lain. Tetapi sementara diskusi berlanjut tentang apakah self-plagiarism itu mungkin, masalah etis dari self-plagiarism menjadi signifikan, terutama karena self-plagiarism dapat melanggar hak cipta penerbit jika hak cipta tersebut telah diserahkan kepada penerbit. Definisi tradisional plagiarisme tidak memperhitungkan self-plagiarism, sehingga penulis mungkin tidak menyadari dan mengetahui etika dan hukum yang terlibat dalam penggunaan ulang atau penggunaan kembali teks.

Mengkutip pendapat Prof. Pamela Samuelson, profesor ilmu hukum dan informasi Universitas California, Berkeley dalam Kompas.com. menyebut beberapa alasan kapan pengulangan publikasi suatu karya ilmiah dibolehkan. Dalam tulisannya Self-Plagiarism or fair use? ia mengemukakan, pengulangan publikasi ilmiah terdahulu boleh dilakukan apabila: karya ilmiah itu perlu dikemukakan lagi sebagai landasan karya ilmiah berikutnya; bagian dari karya ilmiah terdahulu itu terkait bukti dan alasan baru pada karya berikutnya; sasaran yang dituju publikasi karya ilmiah itu beragam karena sifatnya yang multidisiplin, sehingga publikasi di media yang berbeda diperlukan untuk menjangkau komunitas multidisiplin.Mengkutip pendapat Dr. Stephanie J Bird, Vice President, Special Assistant to Provost, Massachusetts Institute of Technology, dan penulis Self-plagiarsm and dual and redundant publications: What is the Problems? Istilah self-plagiarism masih pro-kontra. misalnya, menganggap pemakaian istilah itu tak tepat karena definisi plagiat mensyaratkan ada pihak lain yang dicurangi.  Sementara, dalam hal pemakaian kembali karya sendiri itu tidak ada pihak lain yang dicurangi.

Mengkutip pendapat Prof. Dr. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia saat menjadi Dosen Universitas Negeri Malang dan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang; dalam Kompas.com..
Bagi dosen, bila menggunakan karya ilmiahnya (lagi) untuk usulan kenaikan pangkat, padahal karya itu telah digunakan untuk maksud sama. Namun, memang, kalau semua pengulangan karya dianggap pelanggaran, betapapun ringan pelanggaran itu, mungkin bisa menghambat tugas dosen atau ilmuwan. Padahal, menurut UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 12 Ayat (2), tugas dosen sebagai ilmuwan tak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, tapi harus menyebarluaskannya. Mengingat pemakaian istilah auto-plagiat bermakna negatif sudah umum, sementara penggunaan dan batasan istilahnya masih kontroversial, perlu kiranya pedoman soal itu. Mungkin bisa lewat revisi Permendiknas No 17/2010 sehingga para penilai sejawat punya acuan pasti ketika menilai karya ilmiah sejawatnya. Jadi, tak bias penilaian.

Mengkutip pendapat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D pada kasus rektor USU dalam cnnindonesia.com.
...Nizam mengklaim tim independen sudah menganalisa karya Muryanto yang dituding plagiat. Tim tersebut, katanya, terdiri berbagai pihak dari perguruan tinggi, termasuk Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang. Menurut analisa tim, kata Nizam, Muryanto tidak melakukan self-plagiarism karena akses dari karya yang ia terbitkan ulang terbuka atau open access. Artinya, hak cipta dari karya ada di penulis atau pencipta bukan pada penerbit. Hal  ini sesuai dengan pedoman mengenai Creative Commons License .

Mengkutip pada tulisan the ethics of self-plagiarism pada  halaman web LLDIKTI Kopertis 12 
Autoplagiat (penipuan daur ulang) adalah perbuatan dengan menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya ilmiah sendiri tanpa menyebutkan bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan. Secara etika keilmuan, self-plagiarism tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain. Biasanya sebuah artikel yang separuh isinya mengambil dari karya yang sudah pernah dipublikasikan bila ketahuan akan ditolak penerbit. Para mitra bestari (peer review) juga selalu berusaha mengecek unsur daur ulang sebelum suatu karya ilmiah atau hasil penelitian diloloskan dan mereka memiliki takaran penilaian sampai berupa % masih diijinkan (lazimnya tak lebih 10%).

mengkutip pendapat M Roid dalam ‘Plagiarism and self-plagiarism: What every author should know’ seperti dilihat di situs https://mh.uma.ac.id/apa-itu-self-plagiarism/ yang menyebut self-plagiarism juga bisa disebut sebagai duplikat atau multi publikasi. Dia mengatakan plagiat diri sendiri terjadi saat pengarang menggunakan lagi bagian dari karyanya yang telah diterbitkan dan dilindungi hak cipta di terbitan selanjutnya. Self-plagiarism dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain.

Mengkutip pendapat Kartika Paramita, S.H., LL.M Lecturer of Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya  dalam Text recycling: acceptable or misconduct? Pada link 

Ketentuan mengenai daur ulang tulisan ke dalam Kode Etik Praktik Akademik, yang kemudian diikuti oleh Committee on Publication Ethics (COPE), organisasi nirlaba penyusun panduan etika untuk para pengurus jurnal di seluruh dunia. Keduanya sepakat bahwa batasan penggunaan ulang (daur ulang atau self-plagiarism) sebuah tulisan oleh penulis yang sama hanya diizinkan selama dituliskan ulang secara singkat - seperti hanya terdiri dari beberapa kalimat atau satu paragraf di bagian pendahuluan, landasan teori, dan metodologi.

Mengkutip pendapat Stephanie Harriman (editor BioMed Central) dan Jigisha Patel (Head of Programme Management, Research Integrity, Springer Nature dan Associate Editorial Director, Research Integrity, BioMed Central) pada BMCMediine.Biamedcentral.com
Kami tidak menganggap daur ulang teks atau self-plagiarism sebagai hal yang salah atau tidak etis dan mengakui bahwa ada keadaan di mana penggunaan kembali teks milik sendiri benar-benar valid dan pantas. Sementara masalah tentang bagaimana menangani daur ulang teks terutama telah menyusahkan editor, penulis juga mungkin bertanya-tanya seberapa jauh dapat diterima untuk menggunakan kembali teks mereka yang diterbitkan sebelumnya.....

The American Phytopathological Society (APS) Plagiarism Statement Plagiarisme didefinisikan oleh Merriam-Webster sebagai berikut "mencuri dan menyebarkan (ide atau kata-kata orang lain) sebagai milik sendiri: menggunakan (produksi orang lain) tanpa mencantumkan sumbernya," atau "melakukan pencurian sastra: hadir sebagai baru dan asli ide atau produk yang berasal dari sumber yang ada.” Dalam penulisan dan penerbitan ilmiah, plagiarisme paling sering terjadi ketika ide atau frasa kunci diambil dari sumber literatur dan sumbernya tidak dikutip. Menyalin kalimat dari karya orang lain dan hanya mengganti beberapa kata dalam kalimat itu juga dianggap plagiarisme. (Pada Standar Perilaku Profesional  yang dibentuk oleh APS, pendefinisian plagiarisme  tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri, namun APS lebih meyoroti pada pencurian “kekayaan intelektual penulis lain”).

The American Psycological Association (APA) dalam penerbitdeepublish.com
Plagiat Diri Sendiri atau Self-plagiarism berbeda dengan Plagiarisme. Plagiarisme mengacu pada praktek mengklaim kata-kata, ide, dan konsep orang lain, sedangkan self-plagiarisme mengacu pada praktek menyajikan kembali karyanya sendiri yang diterbitkan sebelumnya seolah-olah baru. Self-plagiarism adalah tindakan menampilkan karya yang telah diselesaikan sebelumnya sebagai karya asli dan baru (APA, 2020, hlm. 21, 256). Menyerahkan tugas yang digunakan di kelas sebelumnya atau untuk tugas sebelumnya adalah contoh plagiarisme diri, dan dianggap sebagai perilaku yang tidak etis. APA meyoroti bahwa plagiat diri sendiri berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta suatu karya yang telah diserahkan ke penerbit. Sumber
Dalam Panduan APA tentang plagiarism 
Menurut APA,  beberapa institusi mungkin menganggapnya sebagai plagiarisme diri jika seorang siswa menyerahkan makalah yang ditulis untuk satu kelas untuk menyelesaikan tugas untuk kelas lain tanpa izin dari instruktur saat ini. Menggunakan makalah yang sama di beberapa kelas dapat melanggar kebijakan integritas akademik, kode kehormatan, atau kode etik universitas.
Namun, memasukkan pekerjaan kelas sebelumnya ke dalam tesis atau disertasi seseorang dan membangun tulisan sendiri yang sudah ada mungkin diperbolehkan; siswa yang ingin melakukan ini harus mendiskusikan ide-ide mereka dengan instruktur atau penasihat mereka dan mengikuti kode kehormatan universitas, kode etik, atau kebijakan akademik ketika menggunakan kembali pekerjaan mereka sebelumnya. 

Dalam keadaan tertentu, penulis mungkin ingin menduplikasi kata-kata mereka yang sebelumnya digunakan tanpa tanda kutip atau kutipan (misalnya, dalam menggambarkan rincian instrumen atau pendekatan analitik), merasa bahwa referensi diri yang ekstensif tidak diinginkan atau canggung dan bahwa penulisan ulang dapat menyebabkan ketidakakuratan. ketika materi yang digandakan terbatas dalam ruang lingkup, pendekatan ini diperbolehkan.
Menurut APA, pengecualian terhadap larangan plagiarisme diri adalah menerbitkan karya dengan sirkulasi terbatas di tempat sirkulasi yang lebih luas. Misalnya, penulis dapat mempublikasikan disertasi doktor atau tesis masternya secara keseluruhan atau sebagian dalam satu atau lebih artikel jurnal. Dalam kasus seperti itu, penulis tidak akan mengutip disertasi atau tesis mereka dalam teks artikel melainkan mengakui dalam catatan penulis bahwa karya tersebut didasarkan pada disertasi atau tesis mereka.
Demikian pula, sebuah artikel berdasarkan penelitian yang dijelaskan oleh penulis dalam abstrak yang diterbitkan dalam program konferensi atau prosiding tidak merupakan publikasi duplikat atau self plagiarism juga diperbolehkan.
Definisi self-plagiarism menurut APA ini tidak bersifat kaku dan masih terdapat pengecualian, semisal bahwa penulisan ulang dapat menyebabkan ketidakakuratan, Penulis  ingin  memperluas sirkulasi pembaca. Ketika materi yang digandakan terbatas dalam ruang lingkup terbatas dan artikel dalam prosiding (baik artikel yang diseminarkan dan kemudian terbit di prosiding ataupun jurnal juga termasuk dalam pengecualian). Namun pengecualian ini pun masih multitafsir dan ambigu, sehingga rentan terjadinya  pro dan kontra dan mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 dalam legalitas.unbari.ac.id 
Kode etik publikasi ilmiah dapat dijadikan acuan dalam menuliskan suatu karya ilmiah, serta dalam memeriksa suatu karya ilmiah. Pasal 1 Angka 2 Peraturan Kepala LIPI Tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah menyebutkan bahwa “Kode Etika Peneliti adalah acuan moral yang berlaku secara nasional bagi peneliti di unit penelitian dan pengembangan (litbang) dalam melaksanakan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan.” Surat edaran kode etik LIPI mengenai self-plagiarism dan plagiarism ini hanya berlaku bagi peneliti di  unit penelitian dan pengembangan (litbang) secara nasional dan terutama di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Surat Edaran Dirjen SDID Kemenristekdikti No. B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan penyempurnaan pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 mengenai penilaian angka kredit dosen dan juga SURAT EDARAN 152/E/T/2012 mengenai kewajiban publikasi karya ilmiah dari tesis/ disertasi ke jurnal bagi mahasiswa program Sarjana/Magister dan Doktor.


Dalam Surat Edaran Dirjen SDID Kemenristekdikti No. B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 tanggal 16 Oktober 2019 TERTULIS  “Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jumal nasional terakreditasi, jumal intemasional selama pendidikan sekolah (tugas/ izin belajat S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis (penggabungan) dari disertasi/ tesis diakui dan dapat dinilai dan  dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus, dapat dipakai bila terdapat keterbaruan minimal 75% dari disertasinya.”
TERTULIS “Beberapa Perguruan Tinggi mempunyai kebijakan untuk menerbitkan buku disertasi sebagai suatu buku yang dikemas sedemikian rupa sehingga tidak nampak bahwa buku itu sesungguhnya adalah buku disertasi. Selain itu ada perusahaan yang membeli tesis atau disertasi dan kemudian diterbitkan seolah olah bukan dari disertasi/tesis dan diusulkan sebagai buku referensi atau buku monograf. Dengan demikian disertasi/tesis, dicetak dan diterbitkan secara luas baik dalam bentuk cetak maupun soft copy melalui daring dengan menggunakan salah satu bahasa yang diakui oleh PBB dan mempunyai ISBN tidak dapat dinilai sebagai buku referensi atau buku monograf untuk usulan kenaikan jabatan/pangkat akademik. “ Adanya surat edaran ini bermakna bahwa karya ilmiah (jurnal) yang berasal dari hasil tesis atau disertasi dapat dinilai dan dipergunakan untuk penilaian angka kredit dosen, dan bahkan dapat dinilai sebagai syarat khusus jika keterbaruannya lebih dari 75%. Namun surat edaran ini menimbulkan pro-kontra, semisal: 1) Bagaimana jika jurnal dari hasil tesis atau disertasi yang telah dinilai terdapat keterbaruan 75%, namun memiliki  kesamaan sebesar 25% tetapi dituliskan pada hasil dan pembahasan atau kesimpulan untuk penilaian lain?; 2) Bagaimana jika jurnal hasil disertasi atau tesis yang telah dinilai tersebut, ternyata Hak Cipta dimiliki oleh penerbit jurnal?; dan 3) Apakah diperbolehkan suatu karya yang telah dinilai dan diuji untuk mendapatkan suatu gelar kesarjanaan tertentu kemudian dinilai kembali  untuk kenaikan pangkat dan jabatan melalui media lain, semisal jurnal hasil dari tesis atau disertasi?

Surat Edaran Dirjen SDID Kemenristekdikti No. B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan Surat edaran 152/E/T/2012 mengenai penilaian karya ilmiah dalam jurnal yangmerupakan hasil tesis/ disertasi, dan kewajiban publikasi hasil karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi pada jurnal, yangmana hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses keterbukaan riset perguruan tinggi sesuai amanat UU No 12/2012.
MAKA Surat Edaran ini tidak mengakui adanya istilah AUTO-PLAGIAT/ Self-Plagiarism atau Plagiat Diri Sendiri, karena Hasil karya ilmiah Disertasi atau Tesis atau Skripsi yang telah dinilai dan diuji diperbolehkan untuk dapat dipublikasikan di media lain seperti jurnal Nasional ataupun Internasional dan diakui untuk penilaian kenaikan jabatan dan pangkat namun tidak dapat dinilai untuk syarat khusus kenaikan pangkat dan jabatan, SEDANGKAN karya ilmiah dari tesis/ disertasi dapat dipakai untuk penilaian pangkat syarat khusus jika minimal 75% hasil karya ilmiah dari disertasi/tesis tersebut baru (maksimal 25 % berasal dari karya ilmiah tesis atau disertasi), namun berdasarkan aturan pada PO-PAK Dikti 2019, buku referensi atau monograf yang berasal dari hasil tesis atau disertasi tidak dapat dinilai untuk kenaikan pangkat akademik. Mengacu pada PERMENDIKNAS 17/ 2010 PASAL 2. Tesis/Disertasi/ Skripsi, buku referensi dan monograf, dan Jurnal ilmiah adalah jenis karya atau karya ilmiah yang sesuai dengan jenis sumber yang dibuat. Kebijakan dari surat edaran Dikti ini sejalan dengan kebijakan dari beberapa asosiasi internasional seperti APSA, AHA, ASA, dan AAUP yang hanya memasukkan masalah plagiarisme dalam kode etiknya, yang didefinisikan: ”Dengan sengaja mengambil hasil karya orang lain sebagai karya miliknya”, namun tak menyinggung masalah auto-plagiat. Menurut The American Political Science Association (APSA) dengan adanya kode etik plagiat diri sendiri atau Self-plagiarism, maka perguruan tinggi tidak diperbolehkan dan bahkan harus melarang untuk mempublikasikan sebagian atau keseluruhan isi hasil laporan penelitain/kertas kerja/ laporan praktik kerja /skripsi/ tesis/ disertasi ke dalam bentuk makalah ilmiah lain seperti jurnal, prosiding ilmiah, dan juga hak kekayaan intelektual (paten). Namun, surat edaran dari Dikti ini agak bertentangan dengan kebijakan beberapa universitas, seperti Universitas Oxford dan Universitas Cambridge. Universitas Cambridge  dalam Guidance on Plagiarism and Academic Misconduct yang menyatakan bahwa secara teknis plagiat diri sendiri atau self-plagiarism diperbolehkan asalkan suatu naskah akademik tidak untuk  dinilai dalam suatu penilaian akademik, sedangkan  surat edaran Dikti mengijinkan naskah akademik dari tesis atau disertasi yang telah dinilai dan diujikan  untuk dapat  dinilai dalam kenaikan jabatan dan pangkat dosen sebagai karya ilmiah bukan syarat khusus dan bahkan dijadikan penilaian syarat khusus asalkan 75%  isi naskah yang diajukan untuk penilaian berbeda dari tesis atau disertasi (dalam hal ini maksimal 25% saja kesamaan naskah yang dinilai dengan karya ilmiah tesis dan disertasi). Pada surat edaran152/E/T/2012 bahkan mewajibkan adanya kewajiban publikasi hasil karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi pada jurnal, yangmana hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses keterbukaan riset perguruan tinggi sesuai amanat UU No 12/2012, yang secara definisi plagiat diri sendiri/ self-plagiarisme menurut  Universitas Oxford dan Universitas Cambridge tentu bermaslaah surat edaran ini, dikarenakan tesis atau disertasi adalah karya ilmiah akademik yang dinilai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan di suatu universitas yang memiliki kebaruan, sedangkan publikasi dalam jurnal untuk penilaian kepangkatan dosen juga memiliki kebaruan, sehingga jika sebagian atau keseluruhan hasil tesis/ disertasi disajikan kembali ke dalam suatu jurnal, maka aturan surat edaran ini bertentangan dengan definisi plagiat diri sendiri menurut Universitas Oxford dan Universitas Cambridge, dan inilah yang menimbulkan polemik dan kegaduhan. Surat edaran Dikti ini juga memiliki kecenderungan bertentangan dengan ketentuan mengenai daur ulang tulisan ke dalam Kode Etik Praktik Akademik,  oleh  Committee on Publication Ethics (COPE), serta pendapat Kartika Paramita, S.H., LL.M yangmana  batasan penggunaan ulang sebuah tulisan oleh penulis yang sama hanya diizinkan selama dituliskan ulang secara singkat - seperti hanya terdiri dari beberapa kalimat atau satu paragraf di bagian pendahuluan, landasan teori, dan metodologi. Hasil karya ilmiah dalam bentuk jurnal yang berasal dari tesis atau disertasi memiliki kebolehjadian besar bahwa akan terdapat penulisan ulang naskah terutama pada bagian hasil, pembahasan dan kesimpulan antara naskah tesis/ disertasi dengan naskah jurnal. Surat edaran Dikti ini juga dirasakan bertentangan dengan peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 dikarenakan hasil penelitian yang berasal dari tesis/ disertasi akan memiliki kesamaan yang tinggi jika dipublikasikan pada karya ilmiah dalam bentuk jurnal ilmiah. Surat edaran ini juga dirasakan bertentangan dengan informasi pada  tulisan the ethics of self-plagiarism pada  diskusi dosen LLDIKTI 12, pada halaman web LLDIKTI Kopertis 12   yang menyatakan bahwa secara etika keilmuan, self-plagiarism tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain. Surat edaran ini dapat bermasalah jika tesis atau disertasi yang telah dinilai kemudian diterbitkan pada jurnal yang mengharuskan pengalihan hak cipta ke pihak penerbit. Pihak universitas atau perseorangan yang menyebarkan isi tesis atau disertasi secara komersil yangmana bagian dari tesis atau disertasi tersebut adalah bagian tulisan dalam jurnal ilmiah yang hak ciptanya dimiliki penerbit dirasakan melanggar UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 pasal 9: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Adanya perbedaan tafsiran mengenai plagiat diri sendiri  inilah yang menimbulkan polemik dan kegaduhan yang memiliki kecenderungan mencederai hak kekayaan intelektual peneliti seperti yang diatur dalam UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 yangmana pencipta memiliki hak ekonomi  untuk melakukan penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya dan pendistribusian Ciptaan atau salinannya. Adanya pro dan kontra mengenai plagiat diri sendiri ini juga akan menganggu tugas dosen terutama seperti dalam  UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 12 Ayat (2), tugas dosen sebagai ilmuwan tak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, tapi harus menyebarluaskannya. Melihat istilah plagiat diri sendiri ini sudah cukup banyak  diketahui oleh banyak orang, maka berdasarkan pengalaman diskusi dengan beberapa kolega dosen, mereka memiliki kecenderungan takut untuk  menulis karya  ilmiah yang telah dipublikasikan dalam bentuk skripsi/ tesis/ disertasi ke dalam jurnal ilmiah, bahkan adanya istilah plagiat diri sendiri ini juga mengakibatkan beberapa dosen takut untuk menyebarkan ilmu pengetahuannya dalam media-media preprint (pracetak) seperti Arxiv, medRxiv dan bioRxiv.  Adanya istilah plagiat diri sendiri yang "menakuti" beberapa kolega dosen mengakibatkan keengganan dosen untuk menulis di media preprint atau pracetak, padahal pracetak memiliki berbagai keuntungan seperti: penyebaran hasil yang cepat, berkontribusi pada aliran informasi yang bebas, meningkatkan kemungkinan umpan balik dan komentar awal, meningkatkan jumlah kutipan, kemungkinan kolaborasi akademik, membuat penulis antusias, dapat mengurangi penerbitan predator, meningkatkan transparansi , dapat mempublikasikan hasil negatif dan kontroversi, dapat menerima DOI, tautan ke ORCID, pemeriksaan plagiarisme, kesempatan untuk menerima hibah dan penghargaan, promosi peneliti muda, kredit awal, tempat yang baik untuk hipotesis, dan deteksi dini pelanggaran sains. 

III. DISKUSI

Mengacu pada uraian di atas, mengenai latar belakang, landasan teori dan aturan hukum, pendapat beberapa pakar hukum dan asosiasi, dan beberapa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan konsekuensi  hukum, maka Penulis menyampaikan pendapat:

BAHWA plagiat diri sendiri atau Self-plagiarism belum diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan hukum positif di Indonesia  (seperti yang dimuat dalam UU 12 tahun 2011 yang diperbaharui pada UU 15 tahun 2019), sehingga setiap peraturan yang belum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan hal ini telah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Nizam serta tim pakar hukum dari tiga universitas (Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang) mengenai kasus rektor USU yang diduga self- plagiarism. Menurut analisa tim, kata Prof Nizam, rektor USU tidak melakukan self-plagiarism karena akses dari karya yang ia terbitkan ulang terbuka atau open access. Artinya, hak cipta dari karya ada di penulis atau pencipta bukan pada penerbit. Mengkutip pada tulisan the ethics of self-plagiarism pada  diskusi dosen LLDIKTI 12, pada halaman web LLDIKTI Kopertis 12   yang menyatakan bahwa secara etika keilmuan self-plagiarism tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain.

BAHWA plagiat diri sendiri atau Self-plagiarism menurut The American Psycological Association berbeda dengan istilah plagiarism atau menjiplak karya orang lain, dan istilah plagiat diri sendiri ini masih menimbulkan pro dan kontra (kontroversi) dari beberapa pakar hukum baik di dalam maupun di luar, baik dari asosiasi, seperti APSA, AHA, ASA, dan AAUP, dan maupun perorangan,  karena bertentangan dengan hukum internasional mengenai hak kekayaan intelektual yang telah diakui secara internasional, dan menurut  The American Political Science Association (APSA) dengan adanya kode etik plagiat diri sendiri atau Self-plagiarism, maka mungkin perguruan tinggi tidak diperbolehkan mempublikasikan sebagian dan seluruh isi hasil laporan penelitain/kertas kerja/ laporan praktik kerja /skripsi/ tesis/ disertasi ke dalam bentuk makalah ilmiah lain seperti jurnal, prosiding ilmiah, laporan penelitian, dan juga hak kekayaan intelektual (paten). Perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa untuk mempublikasikan karya ilmiah baik sebagian atau seluruh laporan penelitain/kertas kerja/ laporan praktik kerja /skripsi/ tesis/ disertasi ke dalam bentuk makalah ilmiah lain seperti jurnal, prosiding ilmiah, dan juga hak kekayaan intelektual (paten) akan berpotensi terkena kasus plagiat diri sendiri jika hal tersebut diberlakukan. Hal senada juga diutarakan oleh Prof. Muhadjir Effendy yangmana jika memang, kalau semua pengulangan karya dianggap pelanggaran, betapapun ringan pelanggaran itu, mungkin bisa menghambat tugas dosen atau ilmuwan. Padahal, menurut UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 12 Ayat (2), tugas dosen sebagai ilmuwan tak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, tapi harus menyebarluaskannya. Pada tulisan the ethics of self-plagiarism pada diskusi dosen LLDIKTI 12 di GDI pada 23 September 2011 yang diunggah pada web LLDIKTI 12, dijelaskan bahwa secara etika keilmuan plagiat diri sendiri tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain. Plagiat diri sendiri atau Self-plagiarism ini juga bertentangan dengan UU Hak Cipta 28 tahun 2014 pada pasal 1, pasal 8, dan pasal 9 yangmana pencipta atau penulis diberikan Hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, yaitu seperti penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Penulis berpendapat bahwa jika plagiat diri sendiri ini ingin diberlakukan, maka tentunya beberapa peraturan  perundang-undangan hukum positif , termasuk UU Hak Cipta, UU Sisdiknas, dan segala turunannya harus dilakukan revisi terlebih dahulu.

BAHWA disatu sisi pemerintah melalui  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran152/E/T/2012 mengenai kewajiban publikasi hasil karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi pada jurnal, yangmana hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses keterbukaan riset perguruan tinggi sesuai amanat UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam penyebarluasan keilmuan dan pengetahuan, namun tentu kebijakan dari surat edaran tersebut memiliki potensi besar terjadinya plagiat diri sendiri atau self-plagiarism, seperti yang diutarakan oleh The American Political Science Association (APSA) dikarenakan umumnya jurnal atau prosiding yang diterbitkan oleh mahasiswa merupakan hasil tesis atau tugas akhir dari perguruan tinggi, sehingga APSA hanya memasukkan masalah plagiat dalam kode etiknya, yang didefinisikan: ”Dengan sengaja mengambil hasil karya orang lain sebagai karya miliknya”, namun tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri (self-plagiarsm), hal serupa dapat ditemui pada asosiasi lain seperti AHA, ASA, APS, dan AAUP.

BAHWA kode etik mengenai plagiat diri sendiri sebagai norma hukum semestinya harus dapat mencerminkan pada hasil kajian teori dan praktik empirik. Artinya, bagaimana hasil telaah, analisis dan evaluasi terhadap peraturan terkait, serta bagaimana aspek yuridis dan filosofis (yang tertuang dalam UU 12 tahun 2011 dan UU 15 tahun 2019), memberi corak hukum yang baik, benar, adil dan jujur, sehingga tidak multitafsir dan ambigu yang akan merugikan banyak pihak dan terjadinya pelanggaran unsur keadilan dalam hak asasi manusia, semisal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat melakukann proses hukum seperti yang tertuang pada UU 39 tahun 1999 dengan menggunakan tuntutan hukum seperti KUHP pasal 310, pasal 311, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1365. Dikarenakan definisi plagiarism dan self-plagiarism berbeda, dan istilah self-plagiarism masih menimbulkan pro-kontra, bias serta multitafsir, serta tidak diatur dalam peraturan hukum positif yang berlaku, maka dirasakan bahwa pencantuman plagiarism ataupun self-plagiarism pada suatu karya ilmiah yang merupakan hasil gagasan dan ide miliknya sendiri dapat mencederai Pasal 17 dan Pasal 18 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada hak memperoleh keadilan.

Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai pandangan mengenai masih adanya pro dan kontra mengenai istilah plagiat diri sendiri. Penulis berharap bahwa istilah plagiat diri sendiri yang masih multitafsir dan memiliki kecenderungan bertentangan dengan beberapa aturan hukum positif di Indonesia tidak digunakan oleh  pihak tak bertanggungjawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan juga menghembuskan suatu isu negatif.  Penerbit dan penilai karya ilmiah harus lebih waspada terhadap laporan-laporan fiktif yang menghembuskan isu-isu self-plagiarism terhadap karya ilmiah seseorang jika tidak ingin berurusan dengan proses pidana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun