Â
UNSUR MASALAHÂ
PERTAMA :
Bahwa sejak awal di berlakukannya pengambil alihan lahan milik rakyat desa Sungai Deras, Desa Arus Deras, Desa Air putih, desa Pinang luar, Desa Pinang dalam, Desa Kampung baru dan Desa Ambawang, Bea Perolehan pendapatan pajak daerah Kabupaten Kubu Raya dan bea hasil pendapatan rakyat desa di dua kecamatan untuk Jenis Perolehan pajak tetap dan berjalan, serta perolehan penghasilan upah buruh dan persentasi nilai pendapatan hasil ladang sawit PT MAR terindikasi kuat tidak di masukkan secara utuh sebagai hasil nilai pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, maupun nilai transaksi bagi hasil dengan warga. sebagai hasil akumulatif Nilai PAD, sebagaimana di atur Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retsibusi Daerah.  Dan juga  Peraturan Menteri Negara Agraria /kepala BPN RI Nomor 2 tahun 1993 tentang tatacara memperoleh ijin lokasi hak atas tanah bagi perusahaan, dalam rangka penanaman modal. Serta Junto PERMEN AGRARIA /BPN RI Nomor 2 tahun 1999 tentang ijin lokasi pasal 8 ayat 2 sebagi wujud tertib administrasi
Bahwa di ketahui, Kantor Agraria Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan HGU atas hak lahan warga yang dituangkan dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha dan selanjutnya di kuasai untuk lahan perkebunan sawit.
Bahwa pengalihan fungsi atas ijin lokasi dari warga setempat ke PT MAR sebagaimana tatacara perolehan ijin dan hak atas tanah terindikasi kuat bermasalah terutama jika lihat dari syarat ijin balik hak atas lahan tanah. Bahwa saat awal di berlakukannya kesepakatan (MOU), unsur kesengajaan untuk melakukan tindak perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penipuan dan penggelapan atas bidang tanah milik warga dengan mempergunakan lebel perusahaan pengolahan sawit.
Bahwa warga desa Sungai Deras, Desa Arus Deras, Desa Air putih, desa Pinang luar, Desa Pinang dalam, Desa Kampung baru dan Desa Ambawang, kecamatan Kubu dan Kecamatan teluk Pakedai pada awalnya merespon baik niat PT MAR dapat di jadikan acuan dasar peyelidikan.
Bahwa hasil wawancara pertama (03/01/2021) dengan warga setempat, baik itu pekerja buruh PT.MAR, pemilik lahan, tokoh masyarakat setempat, koordinator desa mengatakan, jumlah pelanggaran PT Mar kepada warga pemilik lahan dan pekerja buruh , baik dari upaya PT Mar mempidanakan warga hingga membuat aturan sepihak hingga kini tetap berjalan. Â
Pelanggaran pelanggaran aturan hukum itu lebih menghasilkan kekuasaan atas kepemilikkan lahan. Sementara nilai pendapatan pajak daerah dari hasil lahan sawit dan pengiriman bahan jadi berupa Cold Palm Oil (CPO) tidak tercatat dengan baik dalam jurnal isian terlampir sebagai nota isian PAD.
Begitu pun dengan hasil wawancara pada tanggal 10/01/2021 menggambarkan, ada serangkaian peristiwa ketidak adilan atas hasil aset penguasaan lahan tersebut. Bahwa hasil wawancara ke II memperjelas situasi, bahwa PT Mar tidak lagi memperdulikan tentang berkas perjanjian dengan warga pemilik lahan dan buruh pabrik yang sudah mengantarnya menjadi salah satu perusahan sawit terbesar dikabupaten kubu raya, namun berusaha untuk selalu membuat warga dan buruh merugi.
Dari rangkaian peristiwa di atas, sebagai sumber telusur kami ingatkan kembali bahwa menurut data bocoran terarsip, bahwa diatas HGU lahan sawit PT Mar tertuang sekitar 350 sertifikat pada tujuh desa di dua kecamatan kabupaten Kubu Raya. informasi karyawan setempat berjumlah cukup banyak dan hasil wawancara ke pihak lain akan kami sampaikan dalam nota selanjutnya.Â