Agama KTP Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Â
Pekerjaan/Jabatan      : Â
Â
Organisasi/ Jabatan      :Â
Alamat Sekarang      :Â
PENDAHULUAN
Puji Syukur kepada Tuhan Yang Masa Esa Tuhan Semesta Alam, bahwa proses telusur dan wawancara yang kami lakukan kepada beberapa pihak dan melelahkan ini masih berjalan dan belum berakhir.Â
Sesuai tentang tatacara pelaksanaan peran serta media publik dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi dan (PP) No 71 tahun 2000 dan UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 juga menyebutkan pengertian korupsi mencakup segala perbuatan :
Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan - perusahan yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 2)
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 3)
Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)