Mohon tunggu...
DR Rahmat
DR Rahmat Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan

Bekerja dan Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HGU PT MAR Berada di Atas 350 Sertifikat Warga

15 Maret 2021   23:59 Diperbarui: 14 April 2021   20:03 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama KTP                         :  

Pekerjaan/Jabatan           :  

 

Organisasi/ Jabatan           : 

Alamat Sekarang           : 

PENDAHULUAN

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Masa Esa Tuhan Semesta Alam, bahwa proses telusur dan wawancara yang kami lakukan kepada beberapa pihak dan melelahkan ini masih berjalan dan belum berakhir. 

Sesuai tentang tatacara pelaksanaan peran serta media publik dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi dan (PP) No 71 tahun 2000 dan UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 juga menyebutkan pengertian korupsi mencakup segala perbuatan :

Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan - perusahan yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 2)

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 3)

Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun