Mohon tunggu...
DR Rahmat
DR Rahmat Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan

Bekerja dan Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HGU PT MAR Berada di Atas 350 Sertifikat Warga

15 Maret 2021   23:59 Diperbarui: 14 April 2021   20:03 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10)

Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12 C).

MENGINGAT :

  • Lahan produktif sawit terjadi tumpang tindih dalam pokok pengelolaan bersama yaitu PT MAR dan Kelompok masyarakat daerah setempat khususnya di kecamatan Kubu Raya dan kecamatan Teluk Pakedai
  • Fungsi nilai Pendapatan Daerah  
  • Jenis Perolehan Pendapatan sektor perkebunan  
  • Ijin pengalihan lahan atas hak lahan warga
  • Hak lahan warga setempat dan kepemilikkan lahan
  • Hak buruh 

MEMPERHATIKAN :

  • Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retsibusi Daerah
  • Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Daftar PERDA / PERKADA DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI YANG DI BATALKAN / REVISI TAHUN 2016 nomor urut 1220, Provinsi Kalimantan Barat, nama kota Pontianak, Judul: PERDA/PERKADA -- Tentang PAJAK DAERAH -- urutan nomor28. 1.tahun 2011. Urutan29. 1. Tahun 2010. Urutan30. 8.tahun 2010. Urutan31. 18. Tahu 2011. Urutan32. 13.tahun2010. Urutan33. 2 tahun2008. Urutan34. 3.Tahun2011.
  • Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN
  • Peraturan Menteri Negara Agraria /kepala BPN RI Nomor 2 tahun 1993 tentang tatacara memperoleh ijin lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal, Junto PERMEN AGRARIA /BPN RI Nomor 2 tahun 1999 tentang ijin lokasi pasal 8 ayat 2.                      

KEPERLUAN :

Laporan Informasi sementara tindak lanjut penelusuran/investigasi dugaan Tindak Penerbitan HGU (status perubahan tanah) di atas lahan bersertifikat yang dilakukan penyelenggara kegiatan PT MAR di dua kecamatan, yaitu kecamatan Kubu Raya dan kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan barat.  ...........................................................................................

DASAR LAPORAN :

Berkas Dokumen dan hasil wawancara serta survey lapangan.

Dengan ini saya atas nama tim bernama Rahmat beralamat di Jalan Tabrani Ahmad gang citra No 45 Rt 005 Rw 026 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Informasi sementara tentang  dugaan tumpang tindih sertifikat. Laporan sementara ini mengacu kepada norma, etika jurnalistik  dan peraturan yang berlaku untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah .. ........................................................................................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun