Mohon tunggu...
Marendra Agung J.W
Marendra Agung J.W Mohon Tunggu... Guru - Urban Educator

Write to learn | Lahir di Bekasi, mengajar di Jakarta | Menulis edukasi, humaniora, esai dan fiksi | Kontak: jw.marendra@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Memahami Ambiguitas dan Kontroversi Permendikbud PPKS Secara Linguistik

27 November 2021   09:15 Diperbarui: 29 November 2021   07:53 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sempat menemukan tangkapan gambar judul news berbunyi "Kemdikbud Ristek Akan Melegalkan Perzinaan" pada sebuah story WhatsApp. Tak lama berselang, saya menemukan sejumlah kanal youtube TV Nasional mempertontonkan polemik Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saya jadi ikut penasaran, mengapa Permendikbud PPKS menuai kontroversi?

Lewat tayangan youtube Kompas TV (ROSSI) 21 September 2021, saya menyimak tanya jawab Kalish Mardiasih dan Fadh Pahdhepie perihal kontroversi Permendikbud PPKS. 

Salah satu akar masalah polemik tersebut yang menarik bagi saya yaitu keberatan pihak tertentu terhadap penggunaan bahasa pada uraian pasal.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Fadh Pahdhepie bahwa yang menjadi sumber polemik Permendikbud PPKS ialah frasa "tanpa persetujuan korban" karena memberi peluang tafsir hukum yang berbeda. 

Di lain sisi, menurut Kalish Mardiasih frasa "tanpa persetujuan korban" diperlukan untuk mengukuhkan tuntutan korban yang rentan mengalami tuduhan balik.

Rupanya, frasa "tanpa persetujuan korban" dinilai ambigu atau multitafsir bagi pihak tertentu. Saya kira, hal ini yang membuat munculnya konstruksi kalimat baru pada judul-judul berita di medsos yang sempat saya temukan tentang "zina yang dilegalkan."

Lantas, mengapa penggunaan bahasa dapat ambigu atau multitafsir? Bagaimana sebenarnya ambiguitas secara ilmu bahasa?

Kalis Mardiasih & Fadh Pahdepie (Sumber: Youtube Kompas TV)
Kalis Mardiasih & Fadh Pahdepie (Sumber: Youtube Kompas TV)

Kajian ambiguitas dalam linguistik

Sambil menunggu ahli bahasa diberi panggung khusus untuk mengonfirmasi polemik ini secara linguistik, sampai sini kita sebagai publik dapat bersimulasi dengan menganalisis konsep tentang makna ambiguitas dalam linguistik.

Simulasi analisis ini untuk mengambil dua pembelajaran bagi literasi kita. Pertama, bagaimana sebetulnya konsep makna Ambiguitas dan Multitafsir bahasa? Kedua, bagaimana kita menyikapi penggunaan kalimat atau bahasa dalam judul berita.

Perihal multitafsir atau disebut juga ambigu pada penggunaan bahasa dapat kita temukan di kajian ilmu bahasa ( linguistik) pada tataran semantik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun