Karenanya Pemerintah, masyarakat dan Organisasi peduli kesehatan harus menemukan cara tepat, tegas dan adil untuk bersama-sama menciptakan ruang udara bersih bagi sesama sekaligus menekan angka kejadian kasus Kanker pada orang dewasa (khususnya karena merokok) dan kanker pada anak yang sebahagian karena asap rokok sebagai faktor risiko, dengan tetap menghormati hak merokok pada perokok.
Kita tahu bersama, jika buang air kecil dan buang air besar harus mojok, cari toilet, bahkan bersembunyi agar tak terlihat. Padahal air kecil dan air besar bukan bahan infectious atau bahan beracun yang pasti menimbulkan penyakit.
Sementara rokok yang mengandung 7.000 bahan kimia berbahaya termasuk arsenik, sianida dll dimana 50 zat didalamnya bersifat karsinogenik yang memicu munculnya Kanker dan berbagai penyakit kronis dan akut yang mematikan.
Uniknya para perokok dengan santai tanpa merasa salah, menghembuskan asap disembarang tempat sekalipun ada anak-anak, perempuan dan lanjut usia.
Padahal dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada sanksi pidana jika merokok ditempat umum dengan penjara 6 bulan serta denda Rp. 50 juta.
Dalam pasal 122 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) diWAJIBkan menetapkan kawasan tanpa rokok.
Kita butuh perokok yang gentleman, yang tidak egois, yang santun, yang patuh aturan, yang menghargai kehidupan sesama untuk hidup sehat.
Kesehatan adalah INVESTASI membangun Indonesia Sehat.
Perlu kerjasama semua pihak pemegang saham hidup sehat.
"Close The Care Gap"
Jakarta, 15 Februari 2023