Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kasus Kanker Terus Meningkat!

16 Februari 2023   10:47 Diperbarui: 17 Februari 2023   00:44 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karenanya Pemerintah, masyarakat dan Organisasi peduli kesehatan harus menemukan cara tepat, tegas dan adil untuk bersama-sama menciptakan ruang udara bersih bagi sesama sekaligus menekan angka kejadian kasus Kanker pada orang dewasa (khususnya karena merokok) dan kanker pada anak yang sebahagian karena asap rokok sebagai faktor risiko, dengan tetap menghormati hak merokok pada perokok.

Kita tahu bersama, jika buang air kecil dan buang air besar harus mojok, cari toilet, bahkan bersembunyi agar tak terlihat. Padahal air kecil dan air besar bukan bahan infectious atau bahan beracun yang pasti menimbulkan penyakit.

Sementara rokok yang mengandung 7.000 bahan kimia berbahaya termasuk arsenik, sianida dll dimana 50 zat didalamnya bersifat karsinogenik yang memicu munculnya Kanker dan berbagai penyakit kronis dan akut yang mematikan.

Uniknya para perokok dengan santai tanpa merasa salah, menghembuskan asap disembarang tempat sekalipun ada anak-anak, perempuan dan lanjut usia.

Padahal dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada sanksi pidana jika merokok ditempat umum dengan penjara 6 bulan serta denda Rp. 50 juta.

Dalam pasal 122 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) diWAJIBkan menetapkan kawasan tanpa rokok.

Kita butuh perokok yang gentleman, yang tidak egois, yang santun, yang patuh aturan, yang menghargai kehidupan sesama untuk hidup sehat.

Kesehatan adalah INVESTASI membangun Indonesia Sehat.

Perlu kerjasama semua pihak pemegang saham hidup sehat.

"Close The Care Gap"

Jakarta, 15 Februari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun