Juga ada TVShow Hotroom yang digawangi Bang Hotman Paris Hutapea, yang  mengangkat judul "Ada Apa Dengan Terawan?".
Selain berbagai pemberitaan dan opini lewat berbagai media, termasuk mediasosial yang percakapannya lebih banyak out of context, karena bukan ahli, bahkan boleh jadi tidak mengerti apa yang dibicarakan dan dikomentari.
Juga banyak testimoni tokoh.
Tentang Testimoni, Penulis saat ditugaskan menjadi Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kemenkes RI (2011- 2013), sudah harus menertibkan Testimoni masyarakat, tokoh dan figure yang mengaku hanya dengan minum atau ditangani sekali duakali sudah mengaku sembuh dari berbagai penyakit seperti Stroke, Kanker, Jantung, Penyumbatan Pembuluh Darah, Penyakit Ginjal dan lain-lain.
Barang kali masih ingat ada Taong Fang, Jeng Anu, Tong Reng Fang, dan banyak lagi, yang setiap jam muncul tayang dilayar TV Nasional dan TV Lokal.
Mengapa testimoni sangat tidak dibenarkan dalam dunia kesehatan, apalagi sampai dipublikasikan.
Masalah kesehatan tidak bisa digeneralisasi, dipersamakan satu kasus dengan kasus lainnya, penyakit bersifat individual. Tanda dan Gejala boleh jadi sama, tetapi akar masalah berbeda, dan kondisi fisik, psikis dan social setiap orang juga berbeda.
Testimoni tidak bisa mewakili pembuktian ilmiah cara pengobatan, sebanyak apapun testimoni itu.
Justru yang terjadi dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam Permenkes No.1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, tidak diperbolehkan antara lain memberikan pernyataan yang tidak benar, termasuk antara lain mempublikasikan metode, obat, alat atau tehnologi baru yang keamanan dan manfaatnya masih diragukan dan belum terbukti.
Dengan pendekatan komunikatif, persuatif dan tegas Tim Kemenkes bekerjasama dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), mendatangi satu demi satu penyelenggara pelayanan dan lembaga penyiaran/ TV dan Radio.
Sehingga dalam 6 (enam) bulan semua publikasi bentuk testimoni bersih tidak muncul lagi.
Dalam dunia Kedokteran (Konvensional dan Tradisional), mengiklankan yang pasti dan sudah teruji pun tidak dibenarkan secara etik.