Dalam UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter disebutkan Pendidikan Dokter ini adalah Pendidikan Sepanjang Hayat.
Penghayatan profesi ini, dikawal Negara melalui Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Untuk menyusun dan menetapkan berbagai Ketentuan, Aturan dan Standar Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi hingga Registrasi dan Pembinaannya, Negara melalui Pemerintah membentuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). UU Pradok ini disusun dan ditetapkan DPR dan Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum.
KKI yang dibentuk berdasarkan UU diawaki unsur-unsur yang merupakan utusan bahkan pemegang mandat yang berasal dari stake holders (pemangku kepentingan) seperti Organisasi Profesi, Organisasi Pendidikan Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan  bahkan Unsur Masyarakat, yang diproses secara administratif untuk kemudian diusulkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan kepada Presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Proses yang benar dalam penetapan KKI, adalah kunci legalitas untuk menetapkan Standar Kompetensi Dokter dan Spesialis, Penetapan Kompetensi dan Registrasi Dokter, hingga Pengawasan Praktik Kedokteran termasuk Aktifitas Dokter asing di Indonesia.
Standar Kompetensi harus disusun dengan tegas dan jelas oleh Kolegium-kolegium yang tersentuh kewenangan mediknya, agar tidak terjadi konflik tindakan medik yang merugikan pasien dan masa depan Pendidikan kedokteran
Untuk mengawal mutu Praktik Kedokteran sekaligus melindungi masyarakat sejalan dengan Standar yang ditetapkan Kolegium dan disahkan KKI, maka sesuai UU, KKI membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berisi perwakilan Organisasi Profesi, Asosiasi Rumah Sakit dan 3 orang Ahli Hukum yang resmi pula mewakili Organisasi Profesi Hukum.
Dalam hal ini tampak posisi Menteri yang bertanggungjawab dibidang kesehatan menjadi kunci penting jalannya proses yang benar dan konstitusional untuk memperoleh KKI dan MKDKI yang tidak diragukan legalitasnya.
TIGA KONSEKUENSI MENGAWAL PROFESIONALITAS DOKTER
Dokter adalah Profesi yang teruji mulia dan dihormati, tetapi dalam upaya memberikan pertolongan medis, mereka "terancam" dengan konsekuensi pelanggaran Etik, Pelanggaran Disiplin dan atau Pelanggaran Hukum.
Tidak ada niat Dokter melakukan pelanggaran. Dokter hanya berusaha mengerahkan tenaga, kompetensi dan profesionalitasnya untuk kesembuhan pasien. Sekalipun Dokter tidak menjamin kesembuhan klien atau pasiennya,