MEMAHAMI IDI
IDI ORGANISASI YANG "TEGA DAN TEGAS"
Â
#Undang-Undang Memerintahkan Kepada IDI Untuk Menjaga Profesionalitas Dokter Demi Kebermanfaatan Dunia Kedokteran Dan Sekaligus Perlindungan Kepada Masyarakat Dan Profesi.Â
Penulis: Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes  (Mantan Sekretaris KKI 2006-2008/ Mantan Ketua IDI Cabang Medan 2003-2005/ Mantan Ketua PB IDI 2006-2009/ Majelis Pakar PB IDI)
Sering disebutkan bahwa pekerjaan Dokter juga Dokter Gigi adalah profesi yang mulia. Disebut demikian karena tugasnya menangani kemanusiaan.Â
Tugas ini juga ditangani profesi yang lain, tetapi Dokter "lebih mulia", lebih dihargai dan lebih dihormati karena bisa membantu seseorang sembuh dari penyakit yang sangat mengganggu aktifitas dan bahkan kehidupannya, yang bisa berujung "bencana berkepanjangan" bagi keluarga bahkan komunitas.
Karenanya dimata orang dan masyarakat, Dokter itu adalah seorang baik, disiplin, cerdas, rendah hati, peduli dan penolong. Seorang dokter yang baik adalah mereka yang memiliki kemampuan Intelektual yang mumpuni dibidangnya, memahami Undang-Undang yang berlaku dan terkait dengan fungsi dan tugas Dokter, menjalankan Standar Keilmuannya sesuai Kompetensi, berkomitmen tinggi kepada profesi untuk melayani masyarakat.
Dalam hal ini sang Dokter atau Dokter Gigi lebih sering mengorbankan kepentingan pribadi dan keluarganya.
KONSEKUENSI MENJADI DOKTER, PENTINGNYA ETIKA
Selain itu, Dokter harus memiliki etika agar nantinya terwujud Dokter  dengan Perilaku yang Profesional (Professional Behaviour). Perilaku adalah bahagian paling penting bagi setiap profesi. Tanpa Etika, ilmu bisa menjadi bencana.