Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menghentikan Covid-19; Indonesia Berpacu dengan Waktu

26 Oktober 2020   10:06 Diperbarui: 26 Oktober 2020   10:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGHENTIKAN COVID-19 : INDONESIA BERPACU DENGAN WAKTU

Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar*)

#TRANSISI TANPA AKSI SINERGI HASILNYA KASUS MEMBUBUNG TINGGI

Sejak kemarin, jagat mediasosial sudah dipenuhi "komentar, ocehan, nyinyiran, pandangan, dll" menyahuti rencana Gubernur DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB, dengan lebih ketat. Waktu menjadi modalitas paling berharga saat ini.

Menteri Kesehatan melalui Kepmenkes No.9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah menerbitkan banyak penetapan status PSBB bagi Provinsi/Kabupaten dan Kota, sekalipun ada sejumlah Gubernur/Bupati dan Walikota yang tidak mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menkes, dan ternyata daerah itu belakangan menjadi Red zone bahkan banyak terjadi kematian, termasuk tenaga kesehatan. Mereka dibiarkan saja tanpa disikapi oleh Pemerintah.

Pasal 13 ayat 1 butir a sampai f mengatur secara rinci yang diatur dalam PSBB, yaitu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, sebagaimana tertulis pada pasal 13 poin 2.

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Saat amanat Bp.Presiden dijalankan di Jakarta pada 10 April 2020 penerapan PSBB sudah "terganggu" dengan dilonggarkannya Transportasi, termasuk udara. Dalam catatan bung Imam Prasodjo ada sejumlah lebih 120.000 orang memanfaatkan penerbangan Jakarta ke Surabaya. Tak lama setelahnya merebak Virus Covid-19 di Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan.

Situasi semakin menekan, Jakarta kembali menerapkan PSBB kedua mulai 4 Juni 2020, tetapi dengan konsep lebih longgar. Ada sejumlah tindakan dilapangan. Tetapi konsistensi masih kurang. Sementara itu kota lain menjadi episentrum baru kasus Covid-19.

Pada saat yang sama berhembus desakan "New Normal". Entah datang darimana inspirasinya. Narasi New normal dijadikan harapan hidup normal kembali. Tidak ada yang menjelaskan makna sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun