Sebenarnya penulis tak ingin berburuk sangka dulu. Jika dilihat daftar media yang ditunjuk sebagai lokasi penayangan iklan, sejujurnya masih banyak yang belum layak.
Pertanyaannya, apa parameter hingga KPU Sumut memilih media-media ini? Dengan tolok ukur apa KPU Sumut menyeleksi media dimaksud? Hal ini tentu masih jadi perdebatan.
Seorang komisioner KPU Sumut memang sudah menjawab hal itu di aksi demo kemarin. Argumennya, mungkin ditinjau dari rating pembaca media itu.
Penulis mencoba membuka beberapa sampel media online yang ditunjuk KPU Sumut seperti rmol, medanbisnisdaily, LKBN Antara. Ketiga media online ini rasanya pantaslah untuk dijadikan lokasi (tempat) penayangan iklan.
Karena menurut dewan pers  sebagaimana telah dicek di https://dewanpers.or.id bahwa 3 media ini sudah 'Lolos Verifikasi', dengan kata lain: data-data perusahaannya cukup lengkap dan jelas.
Nah, bagaimana dengan 2 media online lainnya seperti media 'SM' dan CB' yang dipercaya untuk menayangkan iklan dimaksud? Â (Maaf, dengan alasan etika sengaja diinsialkan)
Beberapa kali penulis menelusurinya. Ternyata, jangankan 'Belum Lolos Verifikasi' dikenal pun tidak. Begitu kira-kira mendefinisikannya.
Lagi-lagi Hanya Eksekutor Regulasi KPU Pusat
Duh, sebenarnya ini yang bikin resah para pengusaha media online. Di satu sisi, pengusaha media sudah bersusah payah hingga 'mandi keringat' agar media onlinenya bisa Lolos Verifikasi Dewan Pers, kok malah media sekelas 'SM' dan 'CB' yang justru menikmati kue iklan ini?
Jika diatas, penjelasan seorang komisioner bahwa KPU Sumut hanya bertindak sebagai eksekutor terhadap regulasi dari KPU Pusat, rasanya itu pun tak bisa diterima akal sehat.
Bagaimana mungkin KPU Pusat bisa mengidentifikasi identitas kedua media seperti SM dan CB itu? Sejujurnya penulis tak ingin menyebut media itu 'abal-abal'. Atau jangan-jangan ada oknum-oknum di KPU Sumut sengaja memberi rekomendasi ke KPU Pusat hanya lantaran ada faktor nepotisme.