Hal yang ingin ditegaskan dalam tulisan ini, bahwa media online yang berstatus Lolos Verifikasi Dewan Pers itu sangat penting. Lolos Verifikasi Dewan Pers berarti perusahaannya jelas, faktur pajaknya pun ada, NPWP, alamat kantor, pengurus bagian keredaksiannya pun terdata lengkap. Apalagi hal ini menyangkut penayangan iklan, berarti bakal bersinggungan dengan masalah pajak.
Sebagai orang awam, penulis sejujurnya lagi-lagi penasaran, apakah penayangan iklan itu sudah dimulai, atau sedang berjalan atau belum. Mestinya hal ini terungkap dalam penjelasan komisioner KPU Sumut saat menjawab aksi demo itu.
Andai penayangan iklan itu sudah berjalan dan ditayang di media yang sudah ditunjuk (red, penunjukan langsung alias PL), penulis yakin KPU Sumut sudah siap menangkisnya. Tidak sekadar jawaban KPU Sumut sebagai eksekutor terhadap regulasi KPU Pusat.
Kita berharap DPRD Sumut bisa bersikap. Begitupun dengan Tipikor Poldasu, Kejaksaan dan aparat hukum lainnya karena kasus ini bukan delik aduan, maka bisa kapan saja menyelidikinya. Apalagi ini kan uang rakyat, sejatinya lebih hati-hati menggunakannya. Semoga!
Medan, Jumat 29 Maret 2019