Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pelajaran untuk Pejabat Negara

24 Februari 2023   17:58 Diperbarui: 24 Februari 2023   17:58 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, tak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok.

Jabatan politik atau publik tak boleh sewenang-wenang dipakai demi kepentingan keluarga, pribadi, dan kelompok. Hal ini sudah digariskan sejak lama. 

Akan tetapi, tak jarang orang melanggar hal tersebut. Kecenderungannya adalah memanfaatkan jabatan negara untuk menggolkan kepentingan pribadi dan keluarga.  

Ujung-ujungnya, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi lantaran tak menghargai jabatan yang dimiliki. Atau juga menganggap jabatan itu sebagai instrumen untuk menggolkan kepenting pribadi namun mengorbankan kepentingan umum.

Maka dari itu, kasus yang menimpa keluarga si M dan ketegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjadi peringatan kepada pejabat negara untuk tak salah memanfaatkan jabatan negara yang dipercayakan. 

Jabatan di lingkup negara adalah tanggung jawab yang mesti dijalankan dengan sepenuh hati dan jujur. Praktik penyelewengan mesti dihindari, dan berupaya menghargai jabatan itu selama duduk dalam kursi jabatan.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun