Maka dari itu, kepala desa harus berlaku kreatif dalam memanfaatkan dana desa. Dana desa tak sekadar disimpan, tetapi mesti dimanfaatkan demi kebutuhan desa.
Kemajuan sebuah desa sangat juga bergantung pada kreativitas seorang kepala desa dalam melihat kebutuhan desa dan kemudian menyikapinya lewat pemanfaatan dana desa.
Ketiga, Punya Jiwa TransparansiÂ
Dana desa sebenarnya gampang dikontrol karena konteksnya begitu kecil. Salah satu cara mengontrol dana desa adalah lewat langkah transparansi keuangan yang dibuat oleh seorang kepala desa.
Laporan dana desa harus jelas bukan hanya bagi aparat desa, tetapi bagi masyarakat desa secara umum. Agar menjadi jelas, laporan tidak dibuat dengan format yang rumit. Cukup dibuat dengan format yang bisa dipahami oleh masyarakat pada umumnya.
Misalnya, berapa jumlah dana desa yang dimiliki. Lalu, berapa jumlah dana desa yang dimanfaatkan. Pada akhirnya, bendahara desa mengurangi dana yang dipakai dengan total dana desa yang dimiliki.
Agar lebih gampang, laporan dibuat per bulan agar pola pengontrolannya menjadi gampang. Kalau menunggu 6 bulan sekali atau setahun sekali, kesalahan lama sangat sulit untuk dikoreksi.
Transparansi menjadi kuat ketika ada bukti dari pemanfaatan anggaran. Karenanya, laporan pembelian (receipt) tak boleh dikesempingkan begitu saja. Mesti selalu tersimpang dengan baik.
Selain itu, transparansi juga menyangkut rasionalitas pemanfaatan dana. Dalam arti, dana yang dipakai sungguh-sungguh bermanfaat untuk kebutuhan desa.
Menjadi persoalan ketika dana yang dikeluarkan tak masuk akal. Misalnya, ketimpangan jumlah uang perjalanan aparat desa keluar desa lebih besar daripada anggaran untuk perawatan fasilitas desa. Ketimpangan ini bisa menjadi bahan kritik karena pengeluaran untuk hal yang tidak perlu lebih besar dari hal yang penting di dalam desa. Â
Menyikapi hal itu, aparat desa harus siap menerima kritik dari masyarakat. Kritik bisa membantu kepala desa dan aparatnya menyadari bagaimana dana desa mesti dimanfaatkan dengan baik. Pada dasarnya, aparat desa bukan pemegang tunggal dana desa, tetapi dana itu dikontrol oleh publik.